Kamis, 03 Maret 2016

Analisis UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[1] Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis mutandis  berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku juga bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
Daftar Perseroan
Data yang dimuat dalam daftar perseroan pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa daftar perseroan diselenggarakan oleh Menteri, perlu diingat penegasan ketentuan pasal 29 ayat (5) bahwa daftar perseroan terbuka untuk umum. Siapapun dapat  dapat melihatnya, tidak terbatas hanya pada orang tertentu saja, ketentuan ini bersifat hukum dan memaksa. Dalam daftar perseroan pasal 29 UUPT 2007 meliputi:
a.   nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c.  nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menterisebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e.  nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaanpemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f.  nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.    berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j.   neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal: a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
Daftar Perseroan Terbatas dalam perundang-undangan di bidang pasar modal, kedua penerimaan perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan atau ketiga penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yan bukan merupakan perubahan AD. Menurut penjelasan pasal 29 ayat (4) tentan perubahan data perseroan huruf c adalah antara lain data tentang pemindahan ats saham, penggantian angota direksi dan dewan komisaris, pembubaran perseroan.
Penggumuman Perseroan
Mengenai penggumuman perseroan diatur pada bab II, bagian ketiga, pasal 30 UUPT 2007, sama halnya dengn penyelenggaraan daftar perseroan, penggumuman pun dibebankan pada pasal 30 ayat (1) kepada Menteri, agar penggumuman perseroan sah menurut huum, harus dicantumkan secara khusus dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun materi yang harus diumumkan adalah sebagai berikut:
1.      Akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4)
2.      Akta perubahan AD perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
3.      Akta perubahan AD yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Dan untuk jangka waktu penggumuman harus dilkukan Menteri dalam TBN diatur pada ppasal 30 ayat (2) UUPT 2007 meliputi::
1.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan perseroan menjadi badan hukum.
2.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD tertentu yang memerlukan persetujuan menteri.
3.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterima perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan.
Meskipun perseroan telah mendapat pengesahan dari menteri sebagai badan hukum atau perubahan AD telah mendapat persetujuan Menteri maupun telah disampaikan pemberitahuannya maka selama hal itu belum diumumkan dalam RBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga. Apabila Menteri lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan atau pemberitahuan, Perubahan AD dalam TBN maka menteri bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul dari kelalaian itu.
Modal Dan Saham
Dalam pasal 31 UUPT 2007 menyatakan modal dalam perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal juga mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar dalam perseroan minimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 32 ayat 1 UUPT nomor 40 tahun 2007. Undang –Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan, Perubahan besarnya modal dasar ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa sebagaimana dari modal dasar, paling sedikit 25% harus ditempatkan dan disetorkan penuh yang dibuktikan dalam penyetoran yang sah. Dalam pasal 34 dijelaskan bahwa Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam bentuk lainnya. penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Dalam pasal 35 disebutkan bahwa Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. Hak tagih terhadap Perseroan dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena: Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang; pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan. Untuk Keputusan RUPS akan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Untuk pasal 36 dijelaskan bahwa Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan. Ketentuan larangan kepemilikan saham tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
Pasal 31
(1)   Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1)   Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)   Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1)   Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2)   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3)   Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Pasal 34
(1)   Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2)   Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3)    Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1)   Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2)   Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
a.      Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b.      pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c.       Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
(3)   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 36
(1)   Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(2)   Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
(3)   Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
(4)   Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan p erusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perlindungan Modal Kekayaan Perseroan
Dalam dunia usaha telah berkembang dengan pesat dimana perseroan terbatas/PT menjadi bentuk usaha yang paling lazim digunakan pada saat ini. Modal merupakan salah satu alternative di dunia usaha. Pasar modal sekarang ini menjadi sarana untuk berinvestasi bagi pemodal agar dananya dapat berkembang dan memperoleh keuntungan. Sebagaimana lazimnya pasar, maka hukum permintaan dan penawaran adakalanya harga saham menjadi sangat rendah dan adakalanya harga saham melambung sangat tinggi. Hal ini dapat mengancam kekayaan perseroan terbatas yang lebih lanjut akan mengancam kelangsungan perseroan. Maka diperlukan langkah penyelamatan dengan membeli kembali saham untuk dikuasai perseroan. Ketentuan pembelian kembali saham diatur dalam Bab II bagian kedua Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 37 sampai pasal 40, ketentuan ini harus memperhatikan Ketentuan Pasal 91, 92, 95 dan 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pembelian kembali saham dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Transaksi pembelian kembali dilakukan dengan metode yang telah menjadi aturan baku dalam pasar modal. Transaksi pembelian kembali saham tunduk kepada peraturan biaya transaksi dalam pasar modal dan dibebankan pajak.
Pasal 37
(4)      Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a.       pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b.      jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
(5)   Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(6)    Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7)   Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 38
(1)   Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2)   Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 39
(1)   RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 40
(1)   Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)   Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 42
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 43
(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. 
Ø Penambahan Modal...”, dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal.[2]Penambahan modal hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar. Yang perlu diperhatikan adalah terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini adalah dalam rangka perubahan modal dasar bukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh disini adalah untuk memenuhi ketentuan UU Tentang PT.Dan ketentuan kuorum dan keputusan RUPS dalam rangka penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42 ayat 2 UU tentang PT “Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor ... “.[3]Dalam Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionality). Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengn memberi jumlah tertentu atas saham tersebut.[4]
Bagian Keempat Pengurangan Modal
Pasal 44
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. 
Pasal 45
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. 
Pasal 46
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  
Pasal 47
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut. 
Ø Selain penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal.Yang dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal itu harus dilakukan dengan persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar. Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal itu kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam 1 surat kabar paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS dengan tujuan untuk menampung adanya keberatan dari pihak lain (kreditur) yang berkepentingan. Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Menteri. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikann kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.Yang dimaksud dengan “penarikan kembali saham” adalah penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari peredaran.[5]
Bagian Kelima Saham
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
Pasal 50
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat pemegang saham; b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; c. jumlah yang disetor atas setiap saham; d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2 disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka. 
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. 
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. 
Pasal 53
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. 
Pasal 54
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham. 
Ø Saham merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah Perseroan Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan (PT) sebagai tanda bukti kepemilikan modal.Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan Undang-Undang berwenang mengawasi Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan pertambangan.sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 2 telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum, maksudnya dari tidak dapat menjalankan hakselaku pemegang saham ”, misalnyaseperti hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Selain itu maksud ”jumlah saham yang disetor ” sesuai Pasal 50 Ayat 1 huruf c ialah paling sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham.Senjutnya dalam pasal 50 ayat 2 yang dimaksud dengan “daftar khusus” ialah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin dan yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah istri atau suami dan anak-anaknya.Disamping itu dalam pasal 53 ayat 3 yang dimaksud dengan “saham biasa”, ialah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Nama Kelompok:
1.       Mudrikah
2.      Wike lusiana P
3.      Noviana Niswatur R
4.      M. Rijal Nasiruddin 
           Wibi Prasetyo

1] Dr. Sentosa Sembiring.S.H.,M.H.Hukum Dagang,(Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2015), hlm,49
[2]Asevy Sobari, SH., Penambahan Modal Dasar diakses melalui asevysobari.blogspot.com pada hari senin tanggal 1 Maret 2016 pukul 16.30
[3]Ibid,
[4]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.00
[5]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.30

Kamis, 25 Februari 2016

  Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur Perusahaan
Oleh: wibi prasetio
A  A.      Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan lain yang kegiaannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia. Menurut. Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Dalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwaperusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.Kegiatan perusahaan pada umumnya bertujuan guna mendapatkan laba atau keuntungan dengan melakukan proses produksi maupun distribusi. Tetapi tidak hanya mencari laba saja, ada juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba yaitu Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan dan lain sebagainya.  Di dalam Pasal 6 KUH Dagang mengatur mengenai penyelenggaraan pencataan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusaahaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Badan Usaha, perusahaan tersebut memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian
3.      Terus menerus, maksudnya kegiatan usaha yang dilakukan dalam jangka panjang, tidak incidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4.      Terang-terangan, kegiatan usaha tersebut dapat dilihat atau diketahui oleh public, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
5.      Bertujuan mencari Laba atau keuntungan.
6.      Perjanjian Perniagaan, maksudnya badan usaha tersebut melakukan transaksi atau kerja sama dengan badan usaha lainnya.
7.      Pembukuan, maksudnya adalah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
 
B.       IDENTIFIKASI PERUSAHAAN
a           Setelah saya mengadakan survey ke beberapa tempat terdapat beberapa badan usaha yang cukup besar. mulai dari yang berbentuk PT, CV sampai home industri juga ada, dan ini saya ambil dari beberapa contoh badan usaha yang ada di kecamatan pakel, bandung, besuki dan campurdarat khususnya,diantara perusahaan tersebut antara lain adalah:
      1. PR. Dua Dewi
           perusahaan ini didirikan oleh bpk. H. Muhaimin pada bulan maret tahun 2004 yang bertempat di desa tanggul kundung kecamatan Besuki kabupaten Tulungagung,  pabrik ini masih tetap eksis sampai sekarang meskipun telah banyak sekali pabrik-pabrik rokok rumahan yang gulung tikar khususnya di kecamatan-kecamatan diatas, sampai -sampai mempunyai 400 karyawan lebih yang terdiri dari penggiling dan pengepak.
 
      2. PT. IMIT (Industri Marmer Indonesia Tulungagung)
          Perusahaan ini termasuk perusahaan industri marmer terbesar yang ada di kecamatan besuki bahkan di kabupatenTulungagung.perusaan ini berada di desa Besole kecamatan Besuki. perusahaan ini bergerak di bidang batu marmer yaitu kerajinan yang menjadi kebanggan kota Tulungagung dan Kebanggan negara kita Indonesia, Perusahaan ini mengekspor sampai ke mancanegara.

      3. UD.Rusmadi
              Toko atau kios ini berada di desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulung Agung. toko ini begerak di bidang pertanian yaitu menyediakan berbagai obat-obatan pertanian pupuk pertanian , dan juga toko ini sebagai distributor bagi toko-toko pertanian lainnya serta menaungi berbagai kelompok-kelompok tani, selain menjadi distributor dan pedagang toko ini juga membuat produk obatan pertanian sendiri yang produk tersebut dibuat dengan hasil kerja sama dengan salah satu pabrik pembuatan obat pertanian.
 
      Tabel Identifikasi:

Badan Usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Berbadan Usaha
Terus Menerus
Mencari Laba
Perjanjian Perniagaan
Terang – terangan
Pembukuan
PR.Dua Dewi
PT.IMIT
UD.Rusmadi
     
      
      kesimpulan:

Jadi berdasarkan Table Identifikasi diatas dapat diketahui bahwa Badan Usaha yang memenuhi semua unsur-unsur tersebutlah yang dapat dikatan sebagai Perusahaan Resmi yang terdaftar diakui berdasarkan Undang-undang.
     
      Nama: Wibi Prasetio
      Nim: 1711143085
      Kelas: HES 4C
          
 

Rabu, 23 Desember 2015

Nama: wibi prasetio
Nim: 1711143085
Kelas: HES 3c


PERLAKUAN KAUM VULNERABLE DI MATA HUKUM

      Di era modern seperti sekarang ini masih banyak hukum-hukum yang sepenuhnya dijalankan kebenarannya.salah satunya yaitu tentang ketidak adilan hukum terhadap kaum vulnerable.pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang orang vulnerable yang termarjinalkan oleh hukum. sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian tentang kaum vulnerable, apa itu kaum vulnerable? kaum vulnerable ialah kaum atau kelompok yang rentang terhadap pelanggaran HAM.rentang akan hak dan kewajiban mereka dimasyarakat ,kaum yang diasingkan atau diduakan atau di palingkan karena keadaan ataupun menjadi kaum  minoritas dikalangan masyarakat.pengertian lainnya adalah golongan orang-orang tertentu yang sering juga banyak mengalami pertentangan baik dalam kehidupan sosial mereka maupun dari hak-haknya dan kewajibanya dalam pemerintahan. Dikarenakan keadaannya mereka akan mengalami diskriminasi, golongan vulnerable disini seperti contohnya adalah Ras, Gender, penghayat kepercayaan, orang yang terbatas fisiknya (orang yang mengalami kecacatan), dan orang Tionghowa yang dulu keberadaannya terdiskriminasi.
       pada kesempatan kali ini saya dapat sebuah pengalaman yang menarik yaitu saya pernah bertanya kepada salah satu korban ketidak keseimbangan hukum terhadap dirinya (salah satu kaum vulnerable) yaitu seorang waria.dan analisis mengenai persoalan ini saya akan memaparkan apa yang saya peroleh tentang wawancara ini. sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian tentang apa itu waria : waria adalah singakatan dari kata wanita -pria dikatakan seperti ini karena biasanya tingkah laku seorang pria yang menyerupai wanita baik itu dari cara berpakain cara berbicara cara bertingkah dan sebagainya . kalau dikalangan kita sering mendengarnya dengan sebutan banci. ketika kita mendengar kalimat ini tentu tidak asing pada telinga kita karena kita sering mendengar bahkan sering berjumpa atau ketemu dengan seorang banci atau waria baik itu disengaja maupun tidak disengaja, dan juga kaum ini sering kali menjadi bahan bicaraan masyarakat itu disebabkan karena keanehan tingkah laku pada dirinya yang dinilai oleh masyarakat sebagai hal yang tidak wajar karena seakan-akan merubah kodratnya dari seorang pria menjadi seorang wanita.
      kadang masyarakat mengira bahwa kemauan mereka menjadi seorang banci itu sebagai kemauan yang mutlak akan tetapi perlu kita ketahui bahwa kemauan mereka menjadi seorang waria atau banci itu karena bisa jadi ada beberapa faktor diantaranya adalah mungkin karena tuntutan ekonomi, terpengaruhnya dari golongan atau pergaulannya, mungkin juga adanya pengaruh hormon didalamnya sehingga memicu perubahan pertumbuhannya seperti sifat yang kecewean dan lain sebagainya.
        pada hari kemarin saya mewancarai seorang waria yang bernama tante meti (ujar namanya) beliau pernah mendapatkan perilaku yang kurang baik atau kurang mengenakan ketika tante meti  ingin membuat kartu jaminan kesehatan beliau di tolak oleh petugas dan ketika itu petuigas tersebut bilang kepada tante meti bahwa kartu jaminan kesehatan hanya boleh dimilki atau boleh diterima oleh orang yang jelas statusnya yaitu jenis kelamin laki-laki atau perempuan bukan untuk seorang waria. dan setelah  itu tante meti pun tidak pernah lagi datang ke tempat atau kantor tersebut dan sampai sekarangpun tante meti masih belum mendapatkan kartu tersebut.
         dan beliau juga pernah bilang lagi ada pengalam ketika beliau mencoba melamar kerja untuk menjadi guru les bahasa inggris pada suatu tempat , ketika itu beliau ditolak di tempat tersebut dikarenakan yang diperbolehkan untuk mengajar les ditempat tersebut adalah seorang guru laki-laki atau perempuan yang pendidikannya minimal tamatan SMA ,padahal beliau juga bilang bahwa beliau juga lulusan SMA akan tetapi yang menjadi persoalan yaitu lagi-lagi adalah tentang setatus,karena mengakui bahwa beliau adalah seoramg waria, dan pada saat itulah beliau berkeyakinan bahwa dia tidak bisa menjadi seorang guru pendidik seperti guru pada umumnya karena beliau sadar bahwa dia adalah seorang waria , dan akhirnya beliau memutuskan untuk merintis usaha sendiri dengan berjualanj perabotan rumah tangga di pasar , hingga terkadang di tempat -tempat apabila ada suatu acara seperti pasar malam dan sebagainya.
         kesimpulannya adalah disistim perkembangannya hukum ,modern seperti sekarang ini masih banyak terjadi persoalan pengasingan hukum terhadap kaum vulnerable. karena mereka mengaku banyak sekali ketidak adilan dan kurangnya perhatian tentang hukum terhadap kaum seperti mereka.

Senin, 09 November 2015

Nama:wibi prasetio
Nim:1711143085
Jurusan/kelas:HES/3c

PENERAPAN 2 PARADIGMA DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

A.Definisi serta makna dari perubahan sosial menurut para ahli  

      Secara umum perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
      Sedangkan menurut beberapa para ahli mengenai perubahan sosial tersebut adalah;
Emile Durkheim: perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat  solidaritas mekanistik, kedalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik.
Prof.Selo Soemardjan: perubahan sosial adalah perubahan - perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.

B.Paradigma perubahan sosial

     Paradigma perubahan sosial adalah suatu pandangan yang mendasar tentang sesuatu yang menjadi pokok permasalah atau berubahnya struktur dan fugsi suatu sistem sosial masyarakat.
     paradigma dapat dibagi menjadi dua:
1. Hukum dapat digunakan sebagai layanan kebutuhan  masyarakat, artinya adalah hukum dapat mengikuti kemauan masyarakat karena adanya hukum itu tidak lain karena adanya ide-ide dari masyarakat itu sendiri yang mana ide itu muncul karena adannya perilaku di dalam bermasyarakat, secara tidak langsung ide itu muncul dan membuat hukum menampung ide-ide tersebut sehingga terbuatlah hukum yang tertata secara rapi dan hukum itu dapat dipakai oleh masyarakat begitu pula dengan sanksi-sanksi yang ada di dalam hukum tersebut.
2.Hukum dapat digunakan untuk merubah masyarakat,dengan adanya hukum yang dibuat mau atau tidak mau masyarakat harus mengikuti hukum yang telah dibuat tersebut dan apabila ada yang melanggar hukum tersebut juga akan dikenakan sanksi. dan dengan ini hukum dapat diartikan sebagai alat rekayasa sosial.

C.Penerapan 2 paradigma diatas dalam undang-undang tentang pornografi

      Disini saya akan menjelaskan mengenaai kedua paradigma tentang hukum diatas yaitu mengenai pornografi:
yang pertama adalah paradigma sebagai layanan kebutuhan masyarakat, disini saya mengambil contoh dari Pasal 15 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi”. Dan Pasal 16 ayat 1yang berbunyi: “Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat, berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi”. Disini hukum diharuskan menjalankan tugasnya yakni sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, yang bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga-lembaga yang bertugas, keluarga, dan dari masyarakat sendiri. Diharapkan agar korban dan pelaku mendapatkan pelayanan yang pantas sesuai dengan yang dibutuhkan. Dan dari pihak keluarga sendiri bisa lebih mudah dalam memberikan pengawasan mereka kepada anak-anak mereka agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang mengarah ke hal-hal yang pornografi, dengan cara memberikan kasih sayang yang luar biasa tulusnya kepada anak-anak mereka agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan mempunyai masa depan yang baik pula.
Dilanjutkan dengan  Pasal 20 tentang Peran Masyarakat yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi”. Dan dilanjutkan dengan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: a) Melaporkan pelanggaran Undang-undang ini; b) Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c) Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan d) Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi”. Dari sini dapat kita lihat bahwa bukan hanya dari pihak pemerintahannya saja yang ikut berperan dalam melakukan pencegahan pornografi, namun dari masyarakat juga ikut berperan. Karena dapat kita lihat kalau peran masyarakat disini bisa langsung terjun memberikan sosialisasi  ke masyarakat yang lain. Berbeda dengan dari pihak pemerintah, pasti akan banyak rintangan atau kesulitan dalam mensosialisaikan kemasyarakat secara langsung. Berhubungan dengan Pasal 22 yang berbunyi “Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dari yang kita ketahui diatas, bahwa masyarakat juga ikut berperan dalam pencegahan pornografi tidak usahlah takut apabila melaporkan tindak kejahatan ini, karena dari sinilah ada perlindungan tersendiri bagi siapapun yang melaporkan tindak kejahatan pornografi tersebut. Dapat kita lihat penerapan paradigma sebagai alat kebutuhan masyarakat pasal penjelasan diatas sangatlah jelas, apabila kita melaporkan tindak kejahatan ini maka akan ada pula perlindungan yang kita dapat. Makadari itu kita tidak perlu merasa takut jika kita melakukan tindakan yang benar. Karena sudah ada yang melindungi hak kita.
untuk yang kedua adalah paradigma sebagai alat rekayasa sosial adalah:
Berdasarkan isi dari pasal 4 tersebut sangat jelas sekali larangan kepada setiap warganegara indonesia untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, mengadakan menyebar luaskan, mengimpor, mengekspor, menawarka,n memperjual belikan, atau menyediakanpornografi. Dan dalam pasal 29 menerangkan hukuman bagi orang yang melanggar pasal 4. Isi dari pasal 29 ialah Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).Dalam pasal 29 sangat jelas bagaimana hukuman yang akan di terima oleng orang yang melanggar isi dari pasal 4.
Berdasarkan penjabaran pasal 4 dan pasal 29  sangat jelas bahwa pasal pasal tersebut adalah perubahan hukum sesuai dengan paradikma yang isinya hukum sebagai alat merekayasa sosial.paradigma ini setelah hukum di buat oleh pemerintah akan di ikuti perubahan oleh masyarakat. Karena sebelumundang-undang ini dibuat banyak orang yang memperbanyak, menggandakan, bahkan yang membuat pornografi. Setelah undang –undang ini dibuat masyarakat menjadi berfikir dua kali untuk melakuhkan hal tersebut karena kegiatan tersebut dilarang dan sudah ada undng-undang yang mengatur serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dan menurut pasal 15 yang isinya ialah Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Dari isi pasal tersebut sudah jelas bagai mana setiap warga negara berkewajiban melindungi nanaknya dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.pasal ini sesuai dengan perubahan hukum paradikma yang isinyaa  hukum sebagai pelayan masyarakat.  Paradigma ini seperti halnya melayani masyarakat. Karena sudah ada perubahan atau perbuatan masya rakat tentang larangan masyarakat untuk melarang anaknya melihat atau meng akses situs pornografi . sehingga pemerintah memfasilitasi atau memberi pelayanan dengan pasal ini.Karena sebelum pasal ini ada setiap orang tua sangat melarang anak-anak mereka untuk menonton, bahkan mengakses pornografi.
Dalam pasal 18 poin A dan pasal 19 poin A yang isinya melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. Seharusnya pemerintah segera menemukan solusi yang relevan dan efisien  karena kebijakan tersebut tidak efektif. Karena kebijakan pemblokiran tersebut sekarang sudah dapat dibobol, dan masyarakat sudah banyak yang tau cara pembobolanya.

D.  KESIMPULAN
        Sebenarnya kedua paradigma diatas sudah disahkan dan tercantum dalam undang-undang tentang pornografi pada 26 november 2008. dibentuknya serta disahkannya undang-undang ini tidak lain untuk menjauhkan bangsa indonesia dari norma -norma serta moral -moral yang rusak karena moral seseorang itu bisa rusak salah satunya dengan adanya kejahatan pornografi dan pornoaksi,akan tetapi sampai sekarng undang-undang yang sudah di buat ini tidak berlaku atau tidak berjalan sehingga masih banyak kejahatan pornografi serta porno aksi di negara kita,apalagi banyak kasus sekarang ini yaitu tentang pornoaksi di kalangan anak-anak inilah yang menjadi momok menakutkan bagi para penerus bangsa ini ,maka dari itu kita harus bersama-sama untuk menjauhi perbuatan tercela ini dengan menegakkan serta menghidupkan kembali hukum yang sudah dibuat serta menjaga anak-anak kita dari kejahatan tersebut.