Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur
Perusahaan
Oleh: wibi prasetio
A A. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah
organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan lain yang kegiaannya
melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia. Menurut. Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff,
pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar
untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang,
menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Dalam UU No 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan
bahwaperusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.Kegiatan perusahaan pada umumnya
bertujuan guna mendapatkan laba atau keuntungan dengan melakukan proses
produksi maupun distribusi. Tetapi tidak hanya mencari laba saja, ada juga
kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba yaitu Yayasan Sosial,
Organisasi Keagamaan dan lain sebagainya. Di dalam Pasal 6 KUH
Dagang mengatur mengenai penyelenggaraan pencataan yang wajib dilakukan oleh
setiap orang yang menjalankan perusaahaan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Badan Usaha,
perusahaan tersebut memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum
maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan
Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Umum, Perusahaan Perseroan dan
Koperasi.
2. Kegiatan dalam bidang
perekonomian
3. Terus menerus,
maksudnya kegiatan usaha yang dilakukan dalam jangka panjang, tidak incidental
dan bukan pekerjaan sambilan.
4. Terang-terangan,
kegiatan usaha tersebut dapat dilihat atau diketahui oleh public, bebas
berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang.
5. Bertujuan mencari Laba
atau keuntungan.
6. Perjanjian Perniagaan,
maksudnya badan usaha tersebut melakukan transaksi atau kerja sama dengan badan
usaha lainnya.
7. Pembukuan, maksudnya
adalah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban
dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
a Setelah saya mengadakan survey ke beberapa tempat terdapat beberapa badan usaha yang cukup besar. mulai dari yang berbentuk PT, CV sampai home industri juga ada, dan ini saya ambil dari beberapa contoh badan usaha yang ada di kecamatan pakel, bandung, besuki dan campurdarat khususnya,diantara perusahaan tersebut antara lain adalah:
1
1. PR. Dua Dewi
perusahaan ini didirikan oleh bpk. H. Muhaimin pada bulan maret tahun 2004 yang bertempat di desa tanggul kundung kecamatan Besuki kabupaten Tulungagung, pabrik ini masih tetap eksis sampai sekarang meskipun telah banyak sekali pabrik-pabrik rokok rumahan yang gulung tikar khususnya di kecamatan-kecamatan diatas, sampai -sampai mempunyai 400 karyawan lebih yang terdiri dari penggiling dan pengepak.
2. PT. IMIT (Industri Marmer Indonesia Tulungagung)
Perusahaan ini termasuk perusahaan industri marmer terbesar yang ada di kecamatan besuki bahkan di kabupatenTulungagung.perusaan ini berada di desa Besole kecamatan Besuki. perusahaan ini bergerak di bidang batu marmer yaitu kerajinan yang menjadi kebanggan kota Tulungagung dan Kebanggan negara kita Indonesia, Perusahaan ini mengekspor sampai ke mancanegara.
3. UD.Rusmadi
Toko atau kios ini berada di desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulung Agung. toko ini begerak di bidang pertanian yaitu menyediakan berbagai obat-obatan pertanian pupuk pertanian , dan juga toko ini sebagai distributor bagi toko-toko pertanian lainnya serta menaungi berbagai kelompok-kelompok tani, selain menjadi distributor dan pedagang toko ini juga membuat produk obatan pertanian sendiri yang produk tersebut dibuat dengan hasil kerja sama dengan salah satu pabrik pembuatan obat pertanian.
Tabel Identifikasi:
Badan Usaha
|
Unsur-Unsur Perusahaan
|
|||||
Berbadan Usaha
|
Terus Menerus
|
Mencari Laba
|
Perjanjian Perniagaan
|
Terang – terangan
|
Pembukuan
|
|
PR.Dua Dewi
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
PT.IMIT
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
UD.Rusmadi
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
kesimpulan:
Nama: Wibi Prasetio
Nim: 1711143085
Kelas: HES 4C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar