WIBI PRASETIO/HES 4C
MACAM-MACAM
PERJANJIAN YANG DILARANG:
1.
Oligopoli
Oligopoli
adalah suatu perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan
pelaku usaha lainnya untuk bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau
pemasaran yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha.
Hal
ini tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Di
era sekarang ini, banyak masyarakat yang menggunakan telefon selular, dan pasti
akan membutuhkan suatu provider yang bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Masyarakat pasti akan kebingungan dengan provider mana yang akan dipilih karena
masing-masing provider mengklaim bahwa mereka telah memberikan yang terbaik
kepada pelanggannya. Misalnya saja PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT.
Exelcomindo Pratama, mereka mempunyai cara dan iming-iming tersendiri dalam
memasarkan produknya.
Kreatifitas
para operator dalam merumuskan skema tarif percakapan mampu membuat pelanggannya
penasaran dan terpancing emosinya. Misalnya operator XL menawarkan tarif Rp 0,1
per detik ke sesama operator, sementara Telkomsel Simpati PeDe menawarkan Rp
0,5 per detik, Indosat Mentari menawarkan Rp 0 pada menit pertama ke sesama
operator, dan IM3 menawarkan tarif Rp 0,01 per detik ke seluruh operator untuk
percakapan 90 detik pertama dan selebihnya menggunakan tarif Rp15 per detik ke
sesama operator dan Rp 25 per detik ke operator lain. Belum lagi
operator-operator lain kini juga mulai sibuk menawarkan tarifnya masing-masing.
(amarilispot.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perjanjian-yang-di-larang.html?=m1)
2.
Penetapan Harga
Penetapan
harga adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lainnya untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen.
Perjanjian
ini dilarang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Penetapan
tarif kargo oleh pelaku usaha angkutan laut khusus barang (kargo) untuk trayek
Jakarta-Pontianaak-Jakarta, yang melibatkan empat perusahaan, yakni PT
Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk., PT
Tanto Intim Line, dan PT Perusahaan Pelayaran Wahana Barunakhatulistiwa.
Perkara bermula dari adanya perang tarif pada trayek Jakarta-Pontianak hingga
mencapai Rp.800.000,- per Teus, dimana tingkat harga tersebut secara ekonomi
tidak lagi dapat menutupi kegiatan operasionalnya. Guna mengatasi hal ini, INSA
berinisiatif mengadakan pertemuan dengan empat perusahaan pelayaran yang
beroperasi pada trayek tersebut. Tujuan pertemuan di antara mereka adalah untuk
melakukan penyesuaian tarif secara transparan dalam hal biaya produksi,
struktur bisnis, dan lain-lain, untuk kemudian dituangkan dalam bentuk
kesepakatan tarif yang mengikat para pihak. Tarif uang tambang petikemas dari
Jakarta ke Pontianak yang disepakati bersama adalah sebesar Rp.1.600.000,- per
Teus. Dalam perjanjian tersebut juga diatur ketentuan mengenai sanksi apabila
melanggar kesepakatan, salah satunya adalah tidak diberikannya pelayanan
operasional di pelabuhan. Kesepakatan ini dibuat untuk jangka waktu tiga bulan,
dan dapat diadakan evaluasi serta dapat diperpanjang kembali. Berkaitan dengan
adanya kesepakatan tersebut, maka dalam Putusan Perkara Inisiatif Nomor
02/KPPU-I/2003, KPPU menyatakan pembatalan perjanjian tersebut. Perjanjian yang
dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama Tarif Uang Tambang Peti Kemas
Jakarta-Pontianak-Jakarta ditandatangani oleh empat perusahaan pelayaran, INSA,
dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut sebagai pihak regulator/fasilitator,
dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
3.
Pembagian Wilayah
Pembagian
wilayah maksutnya adalah suatu perjanjian yang dilarang yang dilakukan pelaku
usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk membagi wilayah pemasaran sehingga
dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
Perjanjian
ini dilarang berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Misalnya
adalah perusahaan A hanya diperbolehkan memproduksi dan memasarkan barangnya di
daerah X, dan perusahaan B hanya diperbolehkan memproduksi dan memasarkan
barangnya di daerah Y.
4.
Pemboikotan
Pemboikotan
adalah perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk:
a.
Menghalangi
masuknya pelaku usaha baru
b.
Membatasi
ruang gerak pelaku usaha lain untuk menjual atau membeli suatu produk
Hal ini dilarang berdasarkan Pasal
10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Asosiasi produsen rokok bersepakat
dengan asosiasi petani tembakau agar petani tembakau menjual tembakau mereka
kepada produsen rokok hanya pada anggota asosiasi tersebut.
5.
Kartel
Kartel
adalah perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Hal
ini dilarang berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Kasus
persengkokolan antara tujuh pelaku usaha; tiga pelaku usaha yang bertindak sebagai
pemasok garam utama di Sumatera Utara yang disebut dengan G-3 yang meliputi PT
Garam, PT Budiono, dan PT Garindo serta empat pelaku usaha yang tergabung dalam
G-4 yaitu PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber
Sanudera yang bertindak sebagai distribusi garam di Sumatera Utara. Dalam
prakter perdaganganantara pemasok dan distributor terdapat perjanjian diam-diam
yang bertujuan untuk menguasai pasar garam di Sumatera Utara. Perjanjian
diam-diam ketujuh pelaku usaha direalisasikan dalam pengaturan jumlah produksi
dan pemasaran garam di Sumatera serta adanya pergerakan harga jual yang selalu
sama dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut. Dampak persengkokolan mereka
mengakibatkan sulitnya pelaku usaha lain yang bergerak pada bidang yang sama
kesulitan untuk memperoleh garam serta mendapatkan dengan harga yang lebih
tinggi. Akibat dari perbuatan mereka ini sangat mendistorsi pasar dan merugikan
pelaku pasar lainnya serta masyarakat pada umumnya. Berdasarkan proses
pemeriksaan oleh Pihak KPPU, ketiga pelaku usaha yang terlibat sebagai pemasok
diputus bersalah melakukan praktek kartel dan memerintahkan mereka untuk
memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha selain G-4
untuk memasarkan garam di Sumatera Utara serta melarang kelompok G-4 melakukan
tindakan yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memperoleh pasokan
garam dari kelompok G-3.
6.
Trust
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
Perjanjian
ini dilarang berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Dua
pelaku usaha yang bersaingan (A dan B) menyatakan penggabungan perusahaan
mereka, tapi sebenarnya A dan B dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.
7.
Oligopsoni
Oligopsoni
adalah dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Hal
ini dilarang berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Perusahaan
mie A, B, dan C bersama-sama berjanji untuk menyerap 75% pasokan terigu
nasional.
8.
Integrasi Vertikal
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
Hal
ini dilarang berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Satu
perusahaan di hulu mnegakuisisi perusahaan di hilirnya. Akuisisi ini
menyebabkan terjadi posisi dominan, yang kemudian disalahgunakan untuk
memenangkan persaingan secara tidak sehat.
9.
Perjanjian Tertutup
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak
memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau
pada tempat tertentu.
Hal
ini dilarang berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Perjanjian
antara produsen terigu A dan produsen mie B, bahwa jenis terigu yang dijual
kepada B tidak boleh dijual kepada pelaku usaha lain.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Hal
ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Kasus
perjanjian antara Astro All Asia Network dan PT Direct Vision dengan ESPN Star
Sport dalam hak-hak siar eksklusif Barcalys Premiere League. Astro All
Neteork dan EPN Star Sport telah membuat perjnajian untuk penunjukan
langsungkepada PT Firect Vision yang mendapatkan satu-satunya hak siar atas Barcalys
Premiere LeagueI di Indonesia. Atas penunjukan langsung kepada satu-satunya
pelaku usaha maka akan mengganggu atau menghambat operator televisi di
Indonesia lainnya untuk bersaing.
KEGIATAN-KEHIATAN
YANG DIKUMPULKAN
1.
Monopoli
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
pesaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan
ini dilarang berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
PT
PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya.
Dalam hal ini PT PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi
masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT PLN termasuk ke
dalam jenis monopoli karena PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk
yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk
menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Berikut kasus monopoli yang
dilakukan oleh PLN:
a.
Fungsi
PLN sebagai pembangkit listrik, distribusi, dan transmisi listrik mulai pecah.
Swasta diizinkan berpatisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PLN. Saat ini telah
ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga
listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PLN sendiri.
2.
Monopsoni
Suatu
keadaan dimana suatu kelompok usaha menguasai pemasokan pasar untuk menjadi
pembeli tunggal yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat dan apabila pembeli tunggal tersebut menguasai lebih dari 50%
pangsa pasar suatu jenis produk atau jasa.
Hal
ini dilarang berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Contok
kasus yang terjadi beberapa tahun lalu yang terjadi pada beberapa pasar.
Diantaranya pada pasar cengkeh, dimana BPPC yang pernah bertindak sebagai
pembeli tunggal atas seluruh produk cengkeh yang dihasilkan seluruh petani di
tanah air. Selain itu ia juga bertindak sebagai penjual tunggal produk itu
kepada para pengusaha rokok yang bertindak sebagai pembeli. Tindakan BPPC
seperti ini jelas menimbulkan praktik monopsoni.
3.
Penguasaan Pasar
Kegiatan
yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan
pasar yang merupakan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,
yaitu:
a.
Menolak,
menghalangi, atau menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
b.
Menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
c.
Membatasi
peredaran, penjualan atau peredaran dan penjualan barang, jasa atau barang dan
jasa pada pasar bersangkutan.
d.
Melakukan
praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Kegiatan ini dilarang berdasarkan
Pasal 19, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Penguasaan pasar di tangan Astro
mengubah kebiasaan masyarakat banya, karena kini hanya mereka yang sanggup
membayar Rp. 200.000,- per bulan dengan berlangganan Astro yang dapat
menyaksikan sebuah liga sepak bola yang sering disebut sebagai paling
kompetitif dan atraktif di dunia tersebut. Mayoritas penggemar lainnya akan
hanya bisa mendengarkan cuplikan beritanya, karena tarif berlangganan yang
terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi yang memang sangat terbatas.
4.
Persekongkolan
Kegiatan
(konspirasi) dalam rangka memenangkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat, dalam bentuk:
a.
Persekongkolan
untuk memenangkan tender
b.
Persekongkolan
mencuri rahasia perusahaan saingan
c.
Persekongkolan
merusak kualitas atau citra produk siangan
Hal ini dilarang berdasarkann Pasal
22, 23, dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Pelaku usaha bersekongkol dengan
pimpinan proyek agar dimenangkan dalam tender. Atau pelaku usaha yang satu
dibayar oleh pelaku usaha yang lain untuk sengaja mengalah dalam tender.
tnks atas ilmunya
BalasHapusApakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
BalasHapusSalam kenal, mampir ke blogs saya ya, blog smallkey
Terima kasih sangat bermanfaat
BalasHapus