WIBI PRASETIO/HES 4C
ANALISIS MEREK
Menurut Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek disebutkan
pengertian Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka aktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
Adapun jenis-jenis Merek,
diantaranya sebagai berikut :
1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Terdapat beberapa ketentuan dalam pendaftaran merek. Menurut Undang
Undang No 15 tahun 2001 Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini :
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum; atau
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
CONTOH MEREK DAGANG
INDOMIE
Indomie adalah merek
produk mi
instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT.
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Produk dari perusahaan milik Sudono Salim ini mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970
dan dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972,
dahulu diproduksi oleh PT.
Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd.,
dan pertama kali hadir dengan rasa Ayam
dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan
secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia
dan Afrika serta negara-negara Eropa;
hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional. Di Indonesia
sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang
merujuk kepada mi instan.
Harga Indomie yang ekonomis dan cita rasanya yang telah disesuaikan
dengan selera Indonesia membuat produk mi instan ini sangat digemari oleh
masyarakat. Bahkan, tidak jarang warga Indonesia yang melakukan perjalanan ke
luar negeri membawa Indomie untuk mengatasi masalah ketersediaan makanan yang
praktis dan sesuai dengan selera Indonesia.
Kepraktisan dalam penyajiannya dan mudahnya pendistribusian membuat
Indomie menjadi andalan warga Indonesia saat terjadi tragedi bencana alam untuk mengatasi masalah keterbatasan dan kelangkaan bahan
pangan di lokasi dengan segera.
Indomie diklaim sebagai makanan yang sehat dan bergizi oleh produsennya.
Produk mi instan ini disebut memiliki berbagai kandungan gizi seperti energi, protein, niasin, asam folat, mineral zat besi, natrium, dan berbagai vitamin seperti vitamin A, B1, B6, dan B12. Meskipun begitu,
konsumsi Indomie yang terlalu sering tidak dianjurkan, sebab Indomie mengandung
pewarna tartrazine yang tidak baik bagi kesehatan apabila dikonsumsi dalam
jangka panjang.
Nama produk: Indomie(di ambil dari
kata Indonesia dan Mie) maksudnya adalah Indomie melambangkan salah satu produk
Mie instan asli dari Indonesia.
Ciri-Ciri: warna paling atas
berwarna merah lapis kedua berwarna kuning dan lapis terakhir berwarna hijau
sedangkan tulisan”INDOMIE” berwarna biru muda berkombinasi dengan putih.
Di produksi oleh: PT.Indofood CBP Sukses Makmur TBK
Pemilik Perusahaan: Sudono Salim
Di pasarkan : Sejak tahun 1972-Sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar