Analisis UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan
terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.[1] Sebagai
sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara
fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya).
Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya
badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar
PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban
seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan
bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan
mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis
mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana ketentuan
pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku juga
bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan
keberatannya.
Daftar Perseroan
Data
yang dimuat dalam daftar perseroan pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa
daftar perseroan diselenggarakan oleh Menteri, perlu diingat penegasan
ketentuan pasal 29 ayat (5) bahwa daftar perseroan terbuka untuk umum.
Siapapun dapat dapat melihatnya, tidak terbatas hanya pada orang
tertentu saja, ketentuan ini bersifat hukum dan memaksa. Dalam daftar
perseroan pasal 29 UUPT 2007 meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menterisebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaanpemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor
dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan
tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
Data
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimasukkan dalam daftar
Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal: a. Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas
perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; b. penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan
persetujuan; atau c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
Daftar
Perseroan Terbatas dalam perundang-undangan di bidang pasar modal,
kedua penerimaan perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan atau
ketiga penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yan bukan
merupakan perubahan AD. Menurut penjelasan pasal 29 ayat (4) tentan
perubahan data perseroan huruf c adalah antara lain data tentang
pemindahan ats saham, penggantian angota direksi dan dewan komisaris,
pembubaran perseroan.
Penggumuman Perseroan
Mengenai
penggumuman perseroan diatur pada bab II, bagian ketiga, pasal 30 UUPT
2007, sama halnya dengn penyelenggaraan daftar perseroan, penggumuman
pun dibebankan pada pasal 30 ayat (1) kepada Menteri, agar penggumuman
perseroan sah menurut huum, harus dicantumkan secara khusus dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun materi yang harus
diumumkan adalah sebagai berikut:
1. Akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4)
2. Akta perubahan AD perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
3. Akta perubahan AD yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Dan untuk jangka waktu penggumuman harus dilkukan Menteri dalam TBN diatur pada ppasal 30 ayat (2) UUPT 2007 meliputi::
1. Dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan perseroan menjadi
badan hukum.
2. Dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD tertentu
yang memerlukan persetujuan menteri.
3. Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterima perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan.
Meskipun
perseroan telah mendapat pengesahan dari menteri sebagai badan hukum
atau perubahan AD telah mendapat persetujuan Menteri maupun telah
disampaikan pemberitahuannya maka selama hal itu belum diumumkan dalam
RBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga. Apabila Menteri
lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan atau pemberitahuan, Perubahan
AD dalam TBN maka menteri bertanggungjawab atas segala kerugian yang
timbul dari kelalaian itu.
Modal Dan Saham
Dalam
pasal 31 UUPT 2007 menyatakan modal dalam perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham dan tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal juga mengatur modal perseroan
terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar dalam perseroan
minimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana disebutkan
dalam pasal 32 ayat 1 UUPT nomor 40 tahun 2007. Undang –Undang yang
mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal
perseroan, Perubahan besarnya modal dasar ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa sebagaimana dari modal
dasar, paling sedikit 25% harus ditempatkan dan disetorkan penuh yang
dibuktikan dalam penyetoran yang sah. Dalam pasal 34 dijelaskan bahwa
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam
bentuk lainnya. penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan
nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk
benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau
lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian
ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Dalam
pasal 35 disebutkan bahwa Pemegang saham dan kreditor lainnya yang
mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak
tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang
telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. Hak tagih terhadap
Perseroan dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas
tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena: Perseroan telah menerima
uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat
dinilai dengan uang; pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung
atau dijamin; atau Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari
pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau
barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung
secara nyata telah diterima Perseroan. Untuk Keputusan RUPS akan sah
apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat,
kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Untuk
pasal 36 dijelaskan bahwa Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik
untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang
sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh
Perseroan. Ketentuan larangan kepemilikan saham tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum,
hibah, atau hibah wasiat. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak
dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
Pasal 31
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan
terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang
yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum
modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Pasal 34
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam
hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan
berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau
oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3) Penyetoran
saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu)
Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah
akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran
saham tersebut.
Pasal 35
(1) Pemegang
saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan
tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban
penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui
oleh RUPS.
(2) Hak
tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat
dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap
Perseroan yang timbul karena:
a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. pihak
yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar
lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c. Perseroan
menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan
telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan
uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima
Perseroan.
(3) Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara
untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 36
(1) Perseroan
dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki
oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
telah dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan
larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
(3) Saham
yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus
dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam
Perseroan.
(4) Dalam
hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan p
erusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Perlindungan Modal Kekayaan Perseroan
Dalam
dunia usaha telah berkembang dengan pesat dimana perseroan terbatas/PT
menjadi bentuk usaha yang paling lazim digunakan pada saat ini. Modal
merupakan salah satu alternative di dunia usaha. Pasar modal sekarang
ini menjadi sarana untuk berinvestasi bagi pemodal agar dananya dapat
berkembang dan memperoleh keuntungan. Sebagaimana lazimnya pasar, maka
hukum permintaan dan penawaran adakalanya harga saham menjadi sangat
rendah dan adakalanya harga saham melambung sangat tinggi. Hal ini dapat
mengancam kekayaan perseroan terbatas yang lebih lanjut akan mengancam
kelangsungan perseroan. Maka diperlukan langkah penyelamatan dengan
membeli kembali saham untuk dikuasai perseroan. Ketentuan
pembelian kembali saham diatur dalam Bab II bagian kedua Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 pasal 37 sampai pasal 40, ketentuan ini harus
memperhatikan Ketentuan Pasal 91, 92, 95 dan 96 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pembelian kembali saham dilakukan dengan
mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Transaksi pembelian
kembali dilakukan dengan metode yang telah menjadi aturan baku dalam
pasar modal. Transaksi pembelian kembali saham tunduk kepada peraturan
biaya transaksi dalam pasar modal dan dibebankan pajak.
Pasal 37
(4) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian
kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan
menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan
wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah
nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan
gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan
sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau
tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali
diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
(5) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(6) Direksi
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali
yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Saham
yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 38
(1) Pembelian
kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau
pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan
RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(2) Keputusan
RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah
apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat,
kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 39
(1) RUPS
dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui
pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 40
(1) Saham
yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena
hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan
suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2)
RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 42
(1)
Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila
dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara
setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)
Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam
batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar
dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 43
(1)
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih
dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan
saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2)
Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan
saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli
terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan
jumlah saham yang dimilikinya.
(3)
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
pengeluaran saham: a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; b. ditujukan
kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi
saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau c.
dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah
disetujui oleh RUPS.
(4)
Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran,
Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
kepada pihak ketiga.
Ø Penambahan Modal...”, dimaksud
adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan
demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal.[2]Penambahan
modal hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta
dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum
dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar. Yang perlu diperhatikan
adalah terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini
adalah dalam rangka perubahan modal dasar bukan penambahan modal
ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan modal
ditempatkan dan disetor penuh disini adalah untuk memenuhi ketentuan UU
Tentang PT.Dan ketentuan kuorum dan keputusan RUPS dalam rangka
penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dilakukan tanpa perubahan
penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42 ayat 2 UU tentang
PT “Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor ... “.[3]Dalam
Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam
penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang
saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi
saham yang sama (proportionality). Apabila pemegang saham tidak
menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 hari
terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada
karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengn memberi jumlah
tertentu atas saham tersebut.[4]
Bagian Keempat Pengurangan Modal
Pasal 44
(1)
Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila
dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah
suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam
undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)
Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih
surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS.
Pasal 45
(1)
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat
mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan
atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan
jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3)
Dalam hal Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak
memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 46
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
apabila: a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); b. telah dicapai
penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau c. gugatan
kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 47
(1)
Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor
dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai
nominal saham.
(2)
Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap
saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3)
Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan
secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4)
Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan
dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya
dikurangi.
(5)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan
RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap
klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang
pengurangan modal tersebut.
Ø Selain
penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal.Yang
dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal itu harus
dilakukan dengan persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan
kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai
ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar. Direksi wajib memberitahukan
pengurangan modal itu kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam 1
surat kabar paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS dengan
tujuan untuk menampung adanya keberatan dari pihak lain (kreditur) yang
berkepentingan. Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan
Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Menteri. Keputusan RUPS tentang
pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikann kembali saham atau
penurunan nilai nominal saham.Yang dimaksud dengan “penarikan kembali
saham” adalah penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan
saham tersebut dari peredaran.[5]
Bagian Kelima Saham
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2)
Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar
dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh
kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran
dasar.
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan
diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 50
(1)
Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham,
yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat pemegang saham; b.
jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan
klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; d. nama dan alamat dari orang
perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai
atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; e. keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2).
(2)
Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang
memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris
beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta
tanggal saham itu diperoleh.
(3)
Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4)
Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat 2 disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat
dilihat oleh para pemegang saham.
(5)
Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak
mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1)
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan
mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa
kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan
undang-undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak
berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
undang-undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5)
Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak
yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu)
orang sebagai wakil bersama.
Pasal 53
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3)
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran
dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4)
Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a.
saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus
untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c.
saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar
dengan klasifikasi saham lain; d. saham yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham
klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau
nonkumulatif; e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas
pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Pasal 54
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2)
Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara
perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri
atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang
klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)
nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5)
mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Ø Saham
merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah
Perseroan Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu
perusahaan (PT) sebagai tanda bukti kepemilikan modal.Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi
yang berdasarkan Undang-Undang berwenang mengawasi Perseroan yang
melakukan kegiatan usahanya di bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia
berwenang mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan
pertambangan.sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 2 telah ditetapkan
dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut
tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut
tidak diperhitungkan dalam kuorum, maksudnya dari “tidak dapat
menjalankan hakselaku pemegang saham ”, misalnyaseperti hak untuk
dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan
mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang
dibagikan. Selain itu maksud ”jumlah saham yang disetor ” sesuai
Pasal 50 Ayat 1 huruf c ialah paling sedikit sama dengan jumlah nilai
nominal saham.Senjutnya dalam pasal 50 ayat 2 yang dimaksud dengan “daftar
khusus” ialah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan
dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan
kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin dan yang
dimaksud dengan “keluarganya” adalah istri atau suami dan anak-anaknya.Disamping itu dalam pasal 53 ayat 3 yang dimaksud dengan “saham
biasa”, ialah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan
dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan
Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan
menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Nama Kelompok:
1. Mudrikah
2. Wike lusiana P
3. Noviana Niswatur R
4. M. Rijal Nasiruddin
Wibi Prasetyo
1] Dr. Sentosa Sembiring.S.H.,M.H.Hukum Dagang,(Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2015), hlm,49
[2]Asevy Sobari, SH., Penambahan Modal Dasar diakses melalui asevysobari.blogspot.com pada hari senin tanggal 1 Maret 2016 pukul 16.30
[3]Ibid,
[4]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.00
[5]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar