Kamis, 31 Maret 2016

PERUM DAN PERSERO

BUMN : PROFIL PERUM DAN PERSERO
PERUM PERHUTANI, PT PANN MULTI FINANCE, PT PUPUK SRIWIJAYA , PT BANK EKSPOR INDONESIA
Oleh: Wibi Prasetio/HES 4C/Hukum Dagang Dan Bisnis


Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN, Pada Pasal 1 , Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyetoran secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan PERSERO adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
1. PERUM PERHUTANI 
 
Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia  yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Sebagai BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum Perhutani didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003. Saat ini dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010.
Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 ha, terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.
Manajemen
 Komisaris Perum Perhutani terdiri atas 5 orang, sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah Hadi Daryanto. Direktur Utama Perum Perhutani saat ini adalah Mustoha Iskandar
Unit kerja di wilayah Perum Perhutani dulunya dibagi 3 yaitu Unit 1 Jawa Tengah, Unit 2 Jawa Tengah dan Unit 3 Jawa Barat dan Banten. setelah transformasi yang dilakukan aktif pada tahun 2010 Perhutani kini membagi unit organisasinya dalam Divisi-divisi di antaranya Divisi Bisnis (Divisi Komersial Kayu, Divisi Industri Kayu, Divisi Gondorukem Terpentin, Derivat dan Minyak Kayu Putih, Divisi Wisata dan Agribisnis, Divisi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset), Serta Divisi Regional (Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Divisi Regional Jawa Timur, Divisi Regional Jawa Tengah) Masing-masing unit dipimpin oleh oleh seorang Kepala Divisi.

Unit Kerja Provinsi Jumlah KPH
Divisi Regional Jawa Tengah Jawa Tengah 20
Divisi Regional Jawa Timur                        Jawa Timur 23
Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Jawa Barat, Banten 14
Selain itu, untuk kegiatan Perencanaan Sumberdaya Hutan, dibentuk 13 Seksi Perencanaan Hutan (SPH) yang terdiri dari 4 SPH di Unit I Jawa Tengah, 5 SPH di Unit II Jawa Timur dan 4 SPH di Unit III Jawa Barat dan Banten. Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, Perhutani juga memiliki 13 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM).
Perum Perhutani memiliki Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Hutan di Cepu, Blora Jawa Tengah dan Pusat Pendidikan dan Pengembangan SDM (Pusdibang SDM) di Madiun Jawa Timur.

2.PT.PUPUK SRIWIDJAJA
 PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) adalah perusahaan yang didirikan sebagai pelopor produsen pupuk urea di Indonesia pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang Sumatera Selatan, dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero). Pusri memulai operasional usaha dengan tujuan utama untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri pupuk dan kimia lainnya. Sejarah panjang Pusri sebagai pelopor produsen pupuk nasional selama lebih dari 50 tahun telah membuktikan kemampuan dan komitmen kami dalam melaksanakan tugas penting yang diberikan oleh pemerintah.

Selain sebagai produsen pupuk nasional, Pusri juga mengemban tugas dalam melaksanakan usaha perdagangan, pemberian jasa dan usaha lain yang berkaitan dengan industri pupuk. Pusri bertanggung jawab dalam melaksanakan distribusi dan pemasaran pupuk bersubsidi kepada petani sebagai bentuk pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) untuk mendukung program pangan nasional dengan memprioritaskan produksi dan pendistribusian pupuk bagi petani di seluruh wilayah Indonesia. Penjualan pupuk urea non subsidi sebagai pemenuhan kebutuhan pupuk sektor perkebunan, industri maupun eksport menjadi bagian kegiatan perusahaan yang lainnya diluar tanggung jawab pelaksanaan Public Service Obligation (PSO).

Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas kelangsungan industri pupuk nasional, Pusri telah mengalami berbagai perubahan dalam manajemen dan wewenang yang sangat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Saat ini Pusri secara resmi beroperasi dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan tetap menggunakan brand dan merk dagang Pusri.Dan sekarang yang menjabat sebagai direktur di PT.Pupuk Sriwidjaja ini adalah bpk. Eko Sunarko, dan pada tanggal 11 oktober 2011 kemarin direktur PT.Pupuk Sriwidjaja ini melantik para pejabat-pejabat yang ada di PT ini .
 Berikut ini nama-nama pejabat yang menempati jabatan baru:

No Nama Jabatan Baru
1 Jamaludin - Kepala Hukum Perusahaan
2 Zain Ismed - Sekretaris Perusahaan
3 Rahmanto Handani - GM pengendalian pabrik
4 Effendi Ropie - GM Pemasaran
5 Handono Hidayat Pram Harsono - GM Penjualan
6 Reza Ezfan - GM Umum
7 Bambang Subianto - Staf SDM penugasan
8 Paulus Poniman - Staf SDM penugasan
9 Ahmadi Hasan - Ketua Komite Kelola Asset
10 Syarif Usman - Manajer Sekretariat & Tata Kelola Perusahaan
11 Firdaus - Manajer Pengawasan Operasi
12 Khairul Anwar - Manajer Pusri Pabrik P-IB
13 Rahmad Hamdani - Manajer Pusri Pabrik P-II
14 Dani Bahar - Manajer Pusri Pabrik P-III
15 Hasanal Kemal - Manajer Pusri Pabrik P-IV
16 Filius Yuliandi - Manajer Perencanaan dan Pengendalian Produksi
17 Bagijo Budi Sulaksono - Kepala Laboratorium
18 Troy Mega Putra - Manajer TA Manajemen Sistem
19 Irman Marhun - Manajer Perbengkelan
20 Agus Setiawan - Manajer Strategi dan Perencanaan Pemasaran
21 Agung Panudju - Manajer Penjualan Wilayah II
22 Ermon Awal - Manajer Pemasaran dan Distribusi
23 Sulfagani - Manajer Pengendalaian dan Pelayanan Pelanggan
24 Indra Armansyah -Manajer Akuntansi
25 Dani Harsyawardana -Manajer Anggaran
26 Suprawoto - Manajer Perencanaan Material dan Pergudangan
27 Sulistiyo Widaryanto - Manajer Teknik dan Penunjang
28 Dedi Nifyandi - Manajer PSDM & Organisasi
29 Ansori Toyib - Manajer Ketenagakerjaan
30 Fahrurozy Bey - Manajer Umum dan Sarana
31 Swasta Aprotrianne - Kepala Pendidikan dan Pelatihan
32 Dasnil Yusar - Manajer Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
33 Andri Arfan Staf - Direktur Keuangan dan Pemasaran
34 Hasan Heronimus - Staf GM operasi

3.PT.PANN MULTI FINANCE 


PT PANN Multi Finance (dahulu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)), yang lebih dikenal dengan singkatan PT PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.
PT PANN didirikan Mei 1974 sebagai alternatif lembaga keuangan non-bank khusus untuk membiayai pembelian kapal, dengan tujuan mengembangkan pelayaran nasional.
  • Fokus Bisnis : Pembiayaan kapal-kapal niaga nasional dengan fokus pembiayaan kepada perusahaan pelayaran kelas menengah ke bawah.
  • Mekanisme :
    • Leasing
    • Purchase on Installment
    • Sale and lease back

1991-2004

Kegiatan usaha PT PANN diperluas membiayai berbagai jenis barang modal. Nama perusahaan diubah menjadi PT PANN Multi Finance.

Sejak 2004

Sejalan dengan fungsi pada awal didirikannya perusahaan untuk membiayai kapal dengan tujuan mengembangkan armada niaga nasional dan ternyata selama ini bisnis pembiayaan kapal niaga menguntungkan, maka perusahaan kembali fokus pada core busines yaitu pembiayaan kapal.

4.PT.BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA 

Bank Ekspor Impor Indonesia (disingkat Bank Exim) adalah sebuah bank pemerintah yang pernah ada di Indonesia. Spesialisasinya adalah dalam bidang pembiayaan perdagangan. Bank ini dimerger dengan tiga bank lainnya (Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, dan Bank Pembangunan Indonesia) pada Juli 1999 menjadi Bank Mandiri.
Sejarah Bank Ekspor Impor Indonesia berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi Bank Exim, bank pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor. dan untuk saat ini yang menjabat sebagai ketua dewan direktur merangkap direktur eksekutif ialah bpk.Ngalim Sawega




















.










Jumat, 11 Maret 2016

Analisis UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA

Oleh:
Wibi Prasetio
1711143085/HES 4C 
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan niraba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Didalam BUMN ada beberapa peranan yang berperan penting sebagai penggerak BUMN yaitu seperti dewan pengawas, direksi dan pengawas intern serta ada beberapa kebijakan yang juga berpengaruh yaitu restrukturisasi dan privatisasi. 

 Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan

 3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan

 5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik
modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur
kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Persero

8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan pengurusan Perum.
9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili

 BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta
perseroan terbatas lainnya.
11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan
BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki
kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan

12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah
organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris


                                                           Pasal 2
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan


                                                           Pasal 3
Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.


                                                           Pasal 4
Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada
BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
((3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau
perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

\ (4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan
struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas,
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi
penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan
dan sumber lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan
modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN
dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                                           Pasal 5
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran
dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.


                                                          Pasal 6
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan
BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.


                                                           Pasal 7
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.


                                                           Pasal 8
Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili
BUMN, apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota
Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan BUMN.
(2)Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila
terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu)orang atau lebih untuk mewakili Perum


                                                           Pasal 9
BUMN terdiri dari Persero dan Perum.


                                                         BAB II
                                                        PERSERO
Bagian Pertama
Pendirian


                                                           Pasal 10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan
dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundangan-undangan


                                                                Pasal 11
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.


Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan


                                                               Pasal 12

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.


                                                          Bagian Ketiga
                                                                Organ


                                                              Pasal 13
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.


                                                         Bagian Keempat
                                                        Kewenangan RUPS

                                                              Pasal 14
(1)Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh
negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2)Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan
atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS


(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan
dalam RUPS mengenai :
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran
Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.


                                                    Bagian Kelima

                                                   Direksi Persero
                                                         Pasal 15

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
Direksi ditetapkan oleh Menteri.


                                                         Pasal 16

Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero
Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan
kepatutan.
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan
wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.


                                                        Pasal 17
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.


                                                        Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.


                                                        Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga,
pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan
Persero.


Kamis, 03 Maret 2016

Analisis UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[1] Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis mutandis  berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku juga bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
Daftar Perseroan
Data yang dimuat dalam daftar perseroan pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa daftar perseroan diselenggarakan oleh Menteri, perlu diingat penegasan ketentuan pasal 29 ayat (5) bahwa daftar perseroan terbuka untuk umum. Siapapun dapat  dapat melihatnya, tidak terbatas hanya pada orang tertentu saja, ketentuan ini bersifat hukum dan memaksa. Dalam daftar perseroan pasal 29 UUPT 2007 meliputi:
a.   nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c.  nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menterisebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e.  nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaanpemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f.  nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.    berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j.   neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal: a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
Daftar Perseroan Terbatas dalam perundang-undangan di bidang pasar modal, kedua penerimaan perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan atau ketiga penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yan bukan merupakan perubahan AD. Menurut penjelasan pasal 29 ayat (4) tentan perubahan data perseroan huruf c adalah antara lain data tentang pemindahan ats saham, penggantian angota direksi dan dewan komisaris, pembubaran perseroan.
Penggumuman Perseroan
Mengenai penggumuman perseroan diatur pada bab II, bagian ketiga, pasal 30 UUPT 2007, sama halnya dengn penyelenggaraan daftar perseroan, penggumuman pun dibebankan pada pasal 30 ayat (1) kepada Menteri, agar penggumuman perseroan sah menurut huum, harus dicantumkan secara khusus dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun materi yang harus diumumkan adalah sebagai berikut:
1.      Akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4)
2.      Akta perubahan AD perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
3.      Akta perubahan AD yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Dan untuk jangka waktu penggumuman harus dilkukan Menteri dalam TBN diatur pada ppasal 30 ayat (2) UUPT 2007 meliputi::
1.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan perseroan menjadi badan hukum.
2.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD tertentu yang memerlukan persetujuan menteri.
3.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterima perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan.
Meskipun perseroan telah mendapat pengesahan dari menteri sebagai badan hukum atau perubahan AD telah mendapat persetujuan Menteri maupun telah disampaikan pemberitahuannya maka selama hal itu belum diumumkan dalam RBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga. Apabila Menteri lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan atau pemberitahuan, Perubahan AD dalam TBN maka menteri bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul dari kelalaian itu.
Modal Dan Saham
Dalam pasal 31 UUPT 2007 menyatakan modal dalam perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal juga mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar dalam perseroan minimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 32 ayat 1 UUPT nomor 40 tahun 2007. Undang –Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan, Perubahan besarnya modal dasar ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa sebagaimana dari modal dasar, paling sedikit 25% harus ditempatkan dan disetorkan penuh yang dibuktikan dalam penyetoran yang sah. Dalam pasal 34 dijelaskan bahwa Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam bentuk lainnya. penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Dalam pasal 35 disebutkan bahwa Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. Hak tagih terhadap Perseroan dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena: Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang; pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan. Untuk Keputusan RUPS akan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Untuk pasal 36 dijelaskan bahwa Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan. Ketentuan larangan kepemilikan saham tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
Pasal 31
(1)   Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1)   Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)   Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1)   Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2)   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3)   Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Pasal 34
(1)   Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2)   Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3)    Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1)   Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2)   Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
a.      Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b.      pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c.       Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
(3)   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 36
(1)   Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(2)   Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
(3)   Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
(4)   Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan p erusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perlindungan Modal Kekayaan Perseroan
Dalam dunia usaha telah berkembang dengan pesat dimana perseroan terbatas/PT menjadi bentuk usaha yang paling lazim digunakan pada saat ini. Modal merupakan salah satu alternative di dunia usaha. Pasar modal sekarang ini menjadi sarana untuk berinvestasi bagi pemodal agar dananya dapat berkembang dan memperoleh keuntungan. Sebagaimana lazimnya pasar, maka hukum permintaan dan penawaran adakalanya harga saham menjadi sangat rendah dan adakalanya harga saham melambung sangat tinggi. Hal ini dapat mengancam kekayaan perseroan terbatas yang lebih lanjut akan mengancam kelangsungan perseroan. Maka diperlukan langkah penyelamatan dengan membeli kembali saham untuk dikuasai perseroan. Ketentuan pembelian kembali saham diatur dalam Bab II bagian kedua Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 37 sampai pasal 40, ketentuan ini harus memperhatikan Ketentuan Pasal 91, 92, 95 dan 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pembelian kembali saham dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Transaksi pembelian kembali dilakukan dengan metode yang telah menjadi aturan baku dalam pasar modal. Transaksi pembelian kembali saham tunduk kepada peraturan biaya transaksi dalam pasar modal dan dibebankan pajak.
Pasal 37
(4)      Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a.       pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b.      jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
(5)   Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(6)    Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7)   Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 38
(1)   Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2)   Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 39
(1)   RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 40
(1)   Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)   Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 42
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 43
(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. 
Ø Penambahan Modal...”, dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal.[2]Penambahan modal hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar. Yang perlu diperhatikan adalah terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini adalah dalam rangka perubahan modal dasar bukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh disini adalah untuk memenuhi ketentuan UU Tentang PT.Dan ketentuan kuorum dan keputusan RUPS dalam rangka penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42 ayat 2 UU tentang PT “Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor ... “.[3]Dalam Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionality). Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengn memberi jumlah tertentu atas saham tersebut.[4]
Bagian Keempat Pengurangan Modal
Pasal 44
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. 
Pasal 45
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. 
Pasal 46
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  
Pasal 47
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut. 
Ø Selain penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal.Yang dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal itu harus dilakukan dengan persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar. Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal itu kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam 1 surat kabar paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS dengan tujuan untuk menampung adanya keberatan dari pihak lain (kreditur) yang berkepentingan. Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Menteri. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikann kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.Yang dimaksud dengan “penarikan kembali saham” adalah penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari peredaran.[5]
Bagian Kelima Saham
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
Pasal 50
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat pemegang saham; b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; c. jumlah yang disetor atas setiap saham; d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2 disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka. 
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. 
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. 
Pasal 53
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. 
Pasal 54
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham. 
Ø Saham merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah Perseroan Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan (PT) sebagai tanda bukti kepemilikan modal.Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan Undang-Undang berwenang mengawasi Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan pertambangan.sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 2 telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum, maksudnya dari tidak dapat menjalankan hakselaku pemegang saham ”, misalnyaseperti hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Selain itu maksud ”jumlah saham yang disetor ” sesuai Pasal 50 Ayat 1 huruf c ialah paling sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham.Senjutnya dalam pasal 50 ayat 2 yang dimaksud dengan “daftar khusus” ialah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin dan yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah istri atau suami dan anak-anaknya.Disamping itu dalam pasal 53 ayat 3 yang dimaksud dengan “saham biasa”, ialah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Nama Kelompok:
1.       Mudrikah
2.      Wike lusiana P
3.      Noviana Niswatur R
4.      M. Rijal Nasiruddin 
           Wibi Prasetyo

1] Dr. Sentosa Sembiring.S.H.,M.H.Hukum Dagang,(Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2015), hlm,49
[2]Asevy Sobari, SH., Penambahan Modal Dasar diakses melalui asevysobari.blogspot.com pada hari senin tanggal 1 Maret 2016 pukul 16.30
[3]Ibid,
[4]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.00
[5]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.30