Jumat, 11 Maret 2016

Analisis UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA

Oleh:
Wibi Prasetio
1711143085/HES 4C 
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan niraba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Didalam BUMN ada beberapa peranan yang berperan penting sebagai penggerak BUMN yaitu seperti dewan pengawas, direksi dan pengawas intern serta ada beberapa kebijakan yang juga berpengaruh yaitu restrukturisasi dan privatisasi. 

 Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan

 3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan

 5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik
modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur
kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Persero

8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan pengurusan Perum.
9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili

 BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta
perseroan terbatas lainnya.
11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan
BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki
kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan

12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah
organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris


                                                           Pasal 2
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan


                                                           Pasal 3
Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.


                                                           Pasal 4
Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada
BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
((3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau
perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

\ (4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan
struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas,
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi
penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan
dan sumber lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan
modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN
dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                                           Pasal 5
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran
dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.


                                                          Pasal 6
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan
BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.


                                                           Pasal 7
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.


                                                           Pasal 8
Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili
BUMN, apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota
Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan BUMN.
(2)Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila
terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu)orang atau lebih untuk mewakili Perum


                                                           Pasal 9
BUMN terdiri dari Persero dan Perum.


                                                         BAB II
                                                        PERSERO
Bagian Pertama
Pendirian


                                                           Pasal 10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan
dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundangan-undangan


                                                                Pasal 11
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.


Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan


                                                               Pasal 12

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.


                                                          Bagian Ketiga
                                                                Organ


                                                              Pasal 13
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.


                                                         Bagian Keempat
                                                        Kewenangan RUPS

                                                              Pasal 14
(1)Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh
negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2)Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan
atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS


(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan
dalam RUPS mengenai :
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran
Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.


                                                    Bagian Kelima

                                                   Direksi Persero
                                                         Pasal 15

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
Direksi ditetapkan oleh Menteri.


                                                         Pasal 16

Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero
Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan
kepatutan.
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan
wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.


                                                        Pasal 17
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.


                                                        Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.


                                                        Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga,
pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan
Persero.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar