Senin, 11 April 2016

rangkuman matkul hukum perbankan indonesia

HUKUM PERBANKAN INDONESIA
A.  Pengertian Hukum Perbankan
Bank adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana atau uang ke masyarakat. Sedangkan hukum perbankan adalah hukum yang membahas tentang prosedur pendirian, pembubaran dan penggabungan bank.
Menurut M. Djumhana hukum perbankan adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang keuangan bank serta kehidupan yang diatur adalah segala aspek perbankan. Ruang lingkup: Asas-asas perbankan, Pelaku perbankan, Kaidah-kaidah atau aturan yang mengatur, Struktur organisasi, Naskah Pengamanan, dan Tujuan bisnis perbankan.
Menurut Hermansah hukum perbankan adalah keseluruhan norma tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang lingkup: Kelembagaan, Kegiatan usaha, dan Cara dan proses melaksanakan usahanya.
 
B.  Sumber Hukum Perbankan
1.      Tidak tertulis
2.      Tertulis
C.  Teori-teori Hukum Perbankan
Menurut M. Mitnet, ada 4 teori antara lain:
1.      Teori Pelindungan Konsumen (Consummer Protection Theory)
Suatu peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari suatu produk atau kegiatan konsumen.
2.      Teori Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
Suatu peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen dari suatu produk kegiatan.
3.      Teori Kepentingan Umum (Public Interest Theory)
Suatu peraturan perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ex: pembangunan dan kesejahteraan.
4.      Teori Birokrasi atau Pemerintah
Suatu pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sifatnya berbelit-belit. Dan bersifat untuk menunjukkan jika negara itu ada, negara itu mengatur, dan negara itu menguasai. 
 
 
 D.Asas-Asas Hukum Perbankan
1.      Asas Kehati-hatian
Semua aturan yang dibuat oleh hukum harus dijalankan dan dilaksanakan karena ini menyangkut tentang keuangan dan keuangan itu suatu hal yang sakral
2.      Asas Kepercayaan
Apabila ada kehati-hatian maka timbullah rasa kepercayaan masyarakat pada bank tersebut
3.      Asas Mengenal Nasabah
maksud disini adalah pihak bank harus mengenal nasabah yang telah bersangkut paut dengan bank ,contohnya saja ketika mau membikin rekening maka ditanya ktp serta alamat yang jelas
4.      Asas Kerahasiaan
Semua uang atau data yang disimpan semuanya sangat bersifat sangat rahasia. Untuk menjaga data-data nasabah dengan baik. Biasanyanya lebih menggunakan identitas ibu kandungnya.
5.      Asas Mengayomi
Bank yang diutus untuk menjadi induk bank maka ia harus bisa mengayomi serta membimbing bank-bank yang ada dibawahnya.

E.  Sistem Perbankan Indonesia
perbankan secara umum dibagi menjadi dua: Umum dan BPR
Umum: Membolehkan jasa lalu lintas keuangan
BPR: Tidak membolehkan jasa lalu lintas keuangan
persamaanya bisa menjadi penghimpun dana serta penyalur dana bagi masyarakat.
 
F.TENTANG BI (BANK iNDONESIA)
    UU. No 23/1999-No.3/2004
Independetsi:kemerdekaan BI
Tidak boleh dicampur tangani oleh pemerintah
  •    Tujuan tunggal BI yang baru adalah menjaga stabilitas nilai rupiah (nilai tukar terhadap barang),(mata uang asing).
  •     3 wewenang BI:- kebijakan monoter: mengatur uang dicetak,diedarkan,maupun melenyapkan.
                         - Menjaga kelancaran sistim pembayaran : uang tunai ,cek ,                                                 kredit
                                              - Mengawasi bank: supervisi,ispeksi
                                             - Memberi sanksi terhadap bank sesuai aturan UU 
  •     Tujuan BI yang lama adalah:- Agen pembangunan
                                                        - Melayani intermediasi
  •      untuk undang-undang lama BI di awasi oleh Dewan Monoter
           sedangkan yang baru diawasi oleh dewan gubernur(gubernur BI), Deputi senior GBI, Deputi gubernur.
  •     Yang bisa melengserkan Gubernur BI adalah apabila gubernur tersebut melakukan pelanggaran pidana atau mengundurkan diri, Tidak kerja selama 3 Bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas, Failed ( hutang lebih banyak ), Berhalangan tetap seperti: sakit parah atau meninggal.

G. Hubungan BI dengan Pemerintah
  •     Pemegang khas pemerintah: menyimpan dan mengeluarkan kalau ada perintah dari pemerintah(pemilik)
  •     Menerima pinjaman luar negri
  •     BI diberi untuk menyampaikan pendapat pada rapat pemerintah tentang keuanagan,ekonomi,perbankan
  •     Memberi pendapat tentang surat-surat hutang negara
  •     BI dilarang memberi kredit kepada pemerintah
Hubungan BI dengan Internasional
-          Penyelesaian transaksi lintas negara
-          Intervensi bersama untuk nilai tukar mata uang asing (valuta asing)berbagi informasi tentang tugas-tugas bank sentral termasuk pengawasan bank
-          Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya.
  BI Tergabung dalam beberapa organisasi Internasional
1.      BI mewakili pemerintah antara lain:
-          Asin Development Bank (ADB)
-          Islamic Development Bank (IDB)
-          IMF
-          APEC
-          Manila Framework Group
-          WTO
-          ASEAN + 3
2.      Mewakili BI sendiri antara lain:
-          SEACEN Centre
-          SEANZA
-          EMEP
-          BIS
 
H.  Peraturan dan Pendirian Bank
  Tata cara Pendirian dan Kepemilikan Bank
Surat kep Direksi Bank Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum. Diganti dengan PBI No 2/27/pbi/2000 lalu diperbaharui dengan peraturan No 11/1/pbi/2009 Tentang Bank Umum.
  - PBI No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
-  PBI No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
-  PBI No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
-  PBI No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
  - Bank Umum  : Tidak peduli tentang untuk apa uang yang akan di pinjamkan
-  Syari’ah       : Harus digunakan untuk sektor riil atau halal
-  BPR              : Identik dengan bunga atau kredit
-  BPRS            : “Pembiayaan” dengan keuntungan tertentu
-  UUS              : Cabang usaha bank Konvensional namun sistemnya ada yang syariah
Ø  Syarat-syarat pendirian:
1.      PBI No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
2.      PBI No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bisa bekerjasama antara WNI/WNA (99%) dan pemerintah. Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
3.      PBI No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh: warga negara Indonesia; badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; Pemerintah Daerah. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.     Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.     Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d.     Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
4.      PBI No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a.   Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b.   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c.   Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b diatas.
 
 
                                           
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar