HUKUM PERBANKAN
INDONESIA
A. Pengertian Hukum Perbankan
Bank
adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana atau uang ke masyarakat.
Sedangkan hukum perbankan adalah hukum yang membahas tentang prosedur
pendirian, pembubaran dan penggabungan bank.
Menurut
M. Djumhana hukum perbankan adalah
sekumpulan peraturan yang mengatur tentang keuangan bank serta kehidupan yang
diatur adalah segala aspek perbankan. Ruang lingkup: Asas-asas perbankan,
Pelaku perbankan, Kaidah-kaidah atau aturan yang mengatur, Struktur organisasi,
Naskah Pengamanan, dan Tujuan bisnis perbankan.
Menurut
Hermansah hukum perbankan adalah
keseluruhan norma tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang
lingkup: Kelembagaan, Kegiatan usaha, dan Cara dan proses melaksanakan
usahanya.
B. Sumber Hukum Perbankan
1. Tidak
tertulis
2. Tertulis
C. Teori-teori Hukum Perbankan
Menurut
M. Mitnet, ada 4 teori antara lain:
1. Teori
Pelindungan Konsumen (Consummer Protection Theory)
Suatu
peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari suatu produk atau
kegiatan konsumen.
2. Teori
Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
Suatu
peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen dari suatu
produk kegiatan.
3. Teori
Kepentingan Umum (Public Interest Theory)
Suatu
peraturan perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga
keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ex: pembangunan dan
kesejahteraan.
4. Teori
Birokrasi atau Pemerintah
Suatu
pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sifatnya berbelit-belit.
Dan bersifat untuk menunjukkan jika negara itu ada, negara itu mengatur, dan
negara itu menguasai.
D.Asas-Asas Hukum Perbankan
1. Asas
Kehati-hatian
Semua aturan yang
dibuat oleh hukum harus dijalankan dan dilaksanakan karena ini menyangkut tentang keuangan dan keuangan itu suatu hal yang sakral
2. Asas
Kepercayaan
Apabila ada kehati-hatian maka timbullah rasa kepercayaan masyarakat pada bank tersebut
3. Asas
Mengenal Nasabah
maksud disini adalah pihak bank harus mengenal nasabah yang telah bersangkut paut dengan bank ,contohnya saja ketika mau membikin rekening maka ditanya ktp serta alamat yang jelas
4. Asas
Kerahasiaan
Semua uang atau data
yang disimpan semuanya sangat bersifat sangat rahasia. Untuk menjaga data-data
nasabah dengan baik. Biasanyanya lebih menggunakan identitas ibu kandungnya.
5. Asas Mengayomi
Bank yang diutus untuk menjadi induk bank maka ia harus bisa mengayomi serta membimbing bank-bank yang ada dibawahnya.
E. Sistem Perbankan Indonesia
perbankan secara umum dibagi menjadi dua: Umum dan BPR
Umum: Membolehkan jasa lalu lintas keuangan
BPR: Tidak membolehkan jasa lalu lintas keuangan
persamaanya bisa menjadi penghimpun dana serta penyalur dana bagi masyarakat.
F.TENTANG BI (BANK iNDONESIA)
UU. No 23/1999-No.3/2004
Independetsi:kemerdekaan BI
Tidak boleh dicampur tangani oleh pemerintah
- Tujuan tunggal BI yang baru adalah menjaga stabilitas nilai rupiah (nilai tukar terhadap barang),(mata uang asing).
- 3 wewenang BI:- kebijakan monoter: mengatur uang dicetak,diedarkan,maupun melenyapkan.
- Mengawasi bank: supervisi,ispeksi
- Memberi sanksi terhadap bank sesuai aturan UU
- Tujuan BI yang lama adalah:- Agen pembangunan
- untuk undang-undang lama BI di awasi oleh Dewan Monoter
- Yang bisa melengserkan Gubernur BI adalah apabila gubernur tersebut melakukan pelanggaran pidana atau mengundurkan diri, Tidak kerja selama 3 Bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas, Failed ( hutang lebih banyak ), Berhalangan tetap seperti: sakit parah atau meninggal.
G. Hubungan BI dengan Pemerintah
- Pemegang khas pemerintah: menyimpan dan mengeluarkan kalau ada perintah dari pemerintah(pemilik)
- Menerima pinjaman luar negri
- BI diberi untuk menyampaikan pendapat pada rapat pemerintah tentang keuanagan,ekonomi,perbankan
- Memberi pendapat tentang surat-surat hutang negara
- BI dilarang memberi kredit kepada pemerintah
-
Penyelesaian transaksi lintas negara
-
Intervensi bersama untuk nilai tukar
mata uang asing (valuta asing)berbagi informasi tentang tugas-tugas bank
sentral termasuk pengawasan bank
-
Pelatihan dan penelitian dalam
bidangnya.
BI
Tergabung dalam beberapa organisasi Internasional
1. BI
mewakili pemerintah antara lain:
-
Asin Development Bank (ADB)
-
Islamic Development Bank (IDB)
-
IMF
-
APEC
-
Manila Framework Group
-
WTO
-
ASEAN + 3
2. Mewakili
BI sendiri antara lain:
-
SEACEN Centre
-
SEANZA
-
EMEP
-
BIS
H. Peraturan dan Pendirian Bank
Tata
cara Pendirian dan Kepemilikan Bank
Surat kep Direksi Bank
Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum. Diganti dengan
PBI No 2/27/pbi/2000 lalu diperbaharui dengan peraturan No 11/1/pbi/2009
Tentang Bank Umum.
-
PBI No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
- PBI
No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
- PBI
No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
- PBI
No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
-
Bank Umum : Tidak peduli tentang untuk
apa uang yang akan di pinjamkan
- Syari’ah : Harus digunakan untuk sektor riil
atau halal
- BPR : Identik dengan bunga atau kredit
- BPRS : “Pembiayaan” dengan
keuntungan tertentu
- UUS : Cabang usaha bank Konvensional
namun sistemnya ada yang syariah
Ø Syarat-syarat
pendirian:
1.
PBI
No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
Unit Usaha
Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Modal kerja UUS ditetapkan dan
dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
2.
PBI
No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
Bank Umum
Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bisa bekerjasama antara WNI/WNA (99%) dan pemerintah. Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
3.
PBI
No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh: warga
negara Indonesia; badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia; Pemerintah Daerah. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan
paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa
dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau
Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana
disebut dalam huruf a dan huruf b;
d. Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
Modal disetor
bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib,
dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan
untuk modal kerja.
4.
PBI
No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di
luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c. Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut
pada huruf a dan huruf b diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar