KONTRAK STANDAR
Kontrak Standar adalah kontrak atau
perjanjian yang bentuk dan isinya ditentukan secara sepihak secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.Sedangkan pihak yang
lain yang akan berkontrak tinggal mengisi formulir tersebut dan tanda tangan.
YAYASAN PANTI ASUHAN
"NUR MUHAMMAD"
Dusun.Sembung-Desa.Ngebong-Kecamatan.Pakel-Kabupaten.Tulungagung
Formulir Pendaftaran Siswa /Santri
Nama : Suliyanto
TTL : Tulungagung,15 Mei 2000
Alamat Lengkap : Ds.Tumpuk, Kec. Besuki, Kab.Tulungagung
Asal Sekolah : SDN 2 Besuki
Kelas : 5
Nama Wali/pihak keluarga : Bpk.Sumiran (kakek)
Alamat Lengkap : Ds. Tumpuk, Kec.Besuki, Kab.Tulungagung
No KTP : 3504182707650001
Dengan ini menyutujui bahwa saudara telah masuk ke yayasan panti asuhan ini dengan syarat dan peraturan sebagai berikut:
Syarat:
- siswa tersebut benar-benar tidak memiliki bapak (yatim) atau ibu (piatu) atau tidak memiliki bapak serta ibu (yatim piatu)
- Mempunyai silsilah keluarga yang jelas
- Mempunyai niat serta budi pekerti yang baik
- Beragama islam
- Siap untuk di didik dan diajar
- Siap untuk mengikuti semua aktivitas serta kegiatan sehari-hari
- Membawa pakaian dari rumah masing-masing
- Untuk sekolah akan dipindahkan oleh pihak yayasan
- Tidak boleh membawa kendaraan dari rumah untuk dipergunakan di yayasan
- Tidak boleh membawa alat-alat elektronik
- Tidak boleh merokok,minum minuman keras ,narkotika,obat-obatan terlarang dsb.
- Tidak boleh menggambil hak milik orang lain
- Tidak boleh keluar dari gerbang yayasan tanpa seizin pengurus
Menyetujui, Tulungagung, 13 April 2016
Siswa/santri Pengurus yayasan
(Suliyanto) (Wibi Prasetio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar