Kamis, 02 Juni 2016

PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG DILARANG DALAM HUKUM DAGANG DAN BISNIS

WIBI PRASETIO/HES 4C
 
MACAM-MACAM PERJANJIAN YANG DILARANG:
1.      Oligopoli
Oligopoli adalah suatu perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha.
Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Di era sekarang ini, banyak masyarakat yang menggunakan telefon selular, dan pasti akan membutuhkan suatu provider yang bisa digunakan untuk berkomunikasi. Masyarakat pasti akan kebingungan dengan provider mana yang akan dipilih karena masing-masing provider mengklaim bahwa mereka telah memberikan yang terbaik kepada pelanggannya. Misalnya saja PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Exelcomindo Pratama, mereka mempunyai cara dan iming-iming tersendiri dalam memasarkan produknya.
Kreatifitas para operator dalam merumuskan skema tarif percakapan mampu membuat pelanggannya penasaran dan terpancing emosinya. Misalnya operator XL menawarkan tarif Rp 0,1 per detik ke sesama operator, sementara Telkomsel Simpati PeDe menawarkan Rp 0,5 per detik, Indosat Mentari menawarkan Rp 0 pada menit pertama ke sesama operator, dan IM3 menawarkan tarif Rp 0,01 per detik ke seluruh operator untuk percakapan 90 detik pertama dan selebihnya menggunakan tarif Rp15 per detik ke sesama operator dan Rp 25 per detik ke operator lain. Belum lagi operator-operator lain kini juga mulai sibuk menawarkan tarifnya masing-masing.
(amarilispot.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perjanjian-yang-di-larang.html?=m1)
2.      Penetapan Harga
Penetapan harga adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen.
Perjanjian ini dilarang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Penetapan tarif kargo oleh pelaku usaha angkutan laut khusus barang (kargo) untuk trayek Jakarta-Pontianaak-Jakarta, yang melibatkan empat perusahaan, yakni PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk., PT Tanto Intim Line, dan PT Perusahaan Pelayaran Wahana Barunakhatulistiwa. Perkara bermula dari adanya perang tarif pada trayek Jakarta-Pontianak hingga mencapai Rp.800.000,- per Teus, dimana tingkat harga tersebut secara ekonomi tidak lagi dapat menutupi kegiatan operasionalnya. Guna mengatasi hal ini, INSA berinisiatif mengadakan pertemuan dengan empat perusahaan pelayaran yang beroperasi pada trayek tersebut. Tujuan pertemuan di antara mereka adalah untuk melakukan penyesuaian tarif secara transparan dalam hal biaya produksi, struktur bisnis, dan lain-lain, untuk kemudian dituangkan dalam bentuk kesepakatan tarif yang mengikat para pihak. Tarif uang tambang petikemas dari Jakarta ke Pontianak yang disepakati bersama adalah sebesar Rp.1.600.000,- per Teus. Dalam perjanjian tersebut juga diatur ketentuan mengenai sanksi apabila melanggar kesepakatan, salah satunya adalah tidak diberikannya pelayanan operasional di pelabuhan. Kesepakatan ini dibuat untuk jangka waktu tiga bulan, dan dapat diadakan evaluasi serta dapat diperpanjang kembali. Berkaitan dengan adanya kesepakatan tersebut, maka dalam Putusan Perkara Inisiatif Nomor 02/KPPU-I/2003, KPPU menyatakan pembatalan perjanjian tersebut. Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama Tarif Uang Tambang Peti Kemas Jakarta-Pontianak-Jakarta ditandatangani oleh empat perusahaan pelayaran, INSA, dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut sebagai pihak regulator/fasilitator, dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
3.      Pembagian Wilayah
Pembagian wilayah maksutnya adalah suatu perjanjian yang dilarang yang dilakukan pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk membagi wilayah pemasaran sehingga dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Perjanjian ini dilarang berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Misalnya adalah perusahaan A hanya diperbolehkan memproduksi dan memasarkan barangnya di daerah X, dan perusahaan B hanya diperbolehkan memproduksi dan memasarkan barangnya  di daerah Y.
4.      Pemboikotan
Pemboikotan adalah perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk:
a.       Menghalangi masuknya pelaku usaha baru
b.      Membatasi ruang gerak pelaku usaha lain untuk menjual atau membeli suatu produk
Hal ini dilarang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Asosiasi produsen rokok bersepakat dengan asosiasi petani tembakau agar petani tembakau menjual tembakau mereka kepada produsen rokok hanya pada anggota asosiasi tersebut.
5.      Kartel
Kartel adalah perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Hal ini dilarang berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Kasus persengkokolan antara tujuh pelaku usaha; tiga pelaku usaha yang bertindak sebagai pemasok garam utama di Sumatera Utara yang disebut dengan G-3 yang meliputi PT Garam, PT Budiono, dan PT Garindo serta empat pelaku usaha yang tergabung dalam G-4 yaitu PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Sanudera yang bertindak sebagai distribusi garam di Sumatera Utara. Dalam prakter perdaganganantara pemasok dan distributor terdapat perjanjian diam-diam yang bertujuan untuk menguasai pasar garam di Sumatera Utara. Perjanjian diam-diam ketujuh pelaku usaha direalisasikan dalam pengaturan jumlah produksi dan pemasaran garam di Sumatera serta adanya pergerakan harga jual yang selalu sama dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut. Dampak persengkokolan mereka mengakibatkan sulitnya pelaku usaha lain yang bergerak pada bidang yang sama kesulitan untuk memperoleh garam serta mendapatkan dengan harga yang lebih tinggi. Akibat dari perbuatan mereka ini sangat mendistorsi pasar dan merugikan pelaku pasar lainnya serta masyarakat pada umumnya. Berdasarkan proses pemeriksaan oleh Pihak KPPU, ketiga pelaku usaha yang terlibat sebagai pemasok diputus bersalah melakukan praktek kartel dan memerintahkan mereka untuk memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha selain G-4 untuk memasarkan garam di Sumatera Utara serta melarang kelompok G-4 melakukan tindakan yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memperoleh pasokan garam dari kelompok G-3.
6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
Perjanjian ini dilarang berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Dua pelaku usaha yang bersaingan (A dan B) menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenarnya A dan B dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.
7.      Oligopsoni
Oligopsoni adalah dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Hal ini dilarang berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Perusahaan mie A, B, dan C bersama-sama berjanji untuk menyerap 75% pasokan terigu nasional.
8.      Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Hal ini dilarang berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Satu perusahaan di hulu mnegakuisisi perusahaan di hilirnya. Akuisisi ini menyebabkan terjadi posisi dominan, yang kemudian disalahgunakan untuk memenangkan persaingan secara tidak sehat.
9.      Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Hal ini dilarang berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Perjanjian antara produsen terigu A dan produsen mie B, bahwa jenis terigu yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada pelaku usaha lain.
10.  Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Kasus perjanjian antara Astro All Asia Network dan PT Direct Vision dengan ESPN Star Sport dalam hak-hak siar eksklusif Barcalys Premiere League. Astro All Neteork dan EPN Star Sport telah membuat perjnajian untuk penunjukan langsungkepada PT Firect Vision yang mendapatkan satu-satunya hak siar atas Barcalys Premiere LeagueI di Indonesia. Atas penunjukan langsung kepada satu-satunya pelaku usaha maka akan mengganggu atau menghambat operator televisi di Indonesia lainnya untuk bersaing.
KEGIATAN-KEHIATAN YANG DIKUMPULKAN
1.      Monopoli
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pesaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan ini dilarang berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
PT PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT PLN termasuk ke dalam jenis monopoli karena PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Berikut kasus monopoli yang dilakukan oleh PLN:
a.       Fungsi PLN sebagai pembangkit listrik, distribusi, dan transmisi listrik mulai pecah. Swasta diizinkan berpatisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PLN sendiri.
2.      Monopsoni
Suatu keadaan dimana suatu kelompok usaha menguasai pemasokan pasar untuk menjadi pembeli tunggal yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan apabila pembeli tunggal tersebut menguasai lebih dari 50% pangsa pasar suatu jenis produk atau jasa.
Hal ini dilarang berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Contok kasus yang terjadi beberapa tahun lalu yang terjadi pada beberapa pasar. Diantaranya pada pasar cengkeh, dimana BPPC yang pernah bertindak sebagai pembeli tunggal atas seluruh produk cengkeh yang dihasilkan seluruh petani di tanah air. Selain itu ia juga bertindak sebagai penjual tunggal produk itu kepada para pengusaha rokok yang bertindak sebagai pembeli. Tindakan BPPC seperti ini jelas menimbulkan praktik monopsoni.
3.      Penguasaan Pasar
Kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu:
a.       Menolak, menghalangi, atau menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
b.      Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
c.       Membatasi peredaran, penjualan atau peredaran dan penjualan barang, jasa atau barang dan jasa pada pasar bersangkutan.
d.      Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Kegiatan ini dilarang berdasarkan Pasal 19, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Penguasaan pasar di tangan Astro mengubah kebiasaan masyarakat banya, karena kini hanya mereka yang sanggup membayar Rp. 200.000,- per bulan dengan berlangganan Astro yang dapat menyaksikan sebuah liga sepak bola yang sering disebut sebagai paling kompetitif dan atraktif di dunia tersebut. Mayoritas penggemar lainnya akan hanya bisa mendengarkan cuplikan beritanya, karena tarif berlangganan yang terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi yang memang sangat terbatas.
4.      Persekongkolan
Kegiatan (konspirasi) dalam rangka memenangkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat, dalam bentuk:
a.       Persekongkolan untuk memenangkan tender
b.      Persekongkolan mencuri rahasia perusahaan saingan
c.       Persekongkolan merusak kualitas atau citra produk siangan
Hal ini dilarang berdasarkann Pasal 22, 23, dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus:
Pelaku usaha bersekongkol dengan pimpinan proyek agar dimenangkan dalam tender. Atau pelaku usaha yang satu dibayar oleh pelaku usaha yang lain untuk sengaja mengalah dalam tender.

jasa-jasa dalam perbankan



WIBI PRASETIO/HES 4C



JASA-JASA PEMBAYARAN PERBANKAN
1.    TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
2.    KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo
3.    SAFE DEPOSIT BOX
Merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dolakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu dipegang oleh bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah. Keunggulan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti:
1.      Sertifikat deposito
2.      Sertifikat tanah
3.      Saham
4.      Obligasi
5.      Surat perjanjian
6.      Akte kelahiran
7.      Surat nikah
8.      Ijazah
9.      Paspor dan surat atau dokumen lainnya
4.    BANK GARANSI / GUARANTEE
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian. Menerima Setoran-Setoran Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH Melakukan Pembayaran. Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
5.    JASA INKASO
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegioatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
6.    BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1.      Bank sebagai penerbit dan pembayar
2.      Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3.      Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
·         Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
·         Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
·         Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
·         Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
·         Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan. 

Contoh - Contoh Bentuk Jasa Pembayaran









Selasa, 24 Mei 2016

ANALISIS MENGENAI KREDIT MACET

KREDIT MACET
oleh.Wibi prasetio/HES 4C


a  A.    Pengertian Kredit dan kredit macet
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.[1]
Unsur-unsur dalam suatu perjanjian kredit[2], yaitu :
a.       Kepercayaan
Keyakinan bahwa kedit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa dating.
b.      Kesepakatan
Adanya kesepakatan antara si pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur).
c.       Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan mempunya jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengambilan kredit yang disepakati.
d.      Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengambilan akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/kredit macet.
e.       Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa yang kita kenal dengan nama bunga.
    B.     Penyebab kredit macet[3]
a.      Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.      Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
  • Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
  • Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
  • Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
  • Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
C.    Prinsip-prinsip Dalam Pemberian Kredit
Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5C yang meliputi:
   1.      Character
   2.      Capacity
   3.      Capital
   4.      Colleteral, dan
   5.      Conditions. 
D.    Kasus Yang Berkenaan Dengan Kredit Macet

contoh kasus pada bank danamon yang terkena kredit macet debitur fiktif
  
           JAKARTA. Bank Danamon tengah tersandung kasus pemberian kredit kepada debitur bernama O Sugandi yang ternyata sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelumnya. Kasus ini telah dilaporkan oleh sang ahli waris kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
            Kasus bermula pada tahun 2010 ketika PT Petro Kencana mengajukan permohonan kredit kepada Bank Danamon. Di perusahaan tersebut, Bank Danamon menganggap O Sugandi duduk menjadi salah satu Direktur bersama Andi Rusli Sajo yang menjabat sebagai Direktur Utama. Nilai pinjaman mencapai Rp 7,7 miliar yang dicairkan secara bertahap.
          “Padahal almarhum ayah saya tidak pernah berhubungan dengan perusahaan tersebut. Ayah saya hanyalah purnawirawan TNI AD,” kata Henny Susanti, puteri O Sugandi saat dihubungi KONTAN, Rabu (3/12).
            Henny menjelaskan dalam dokumen yang terungkap di Pengadilan Negeri Tangerang, ternyata proses pengajuan kredit pada Bank Danamon oleh “O Sugandi” misterius terjadi pada tahun 2010. Padahal O Sugandi asli telah meninggal dunia pada tahun 2003 di RS Siloam Jakarta karena mengalami serangan jantung. “Ada surat dari RS Siloam yang membuktikan ayah saya sudah lama meninggal,” ujar Henny.
             Oleh sebab itu, Henny mengaku tak habis pikir jika ayahnya dituding menunggak kredit macet. Dalam KTP yang dijadikan dokumen di Bank Danamon, ternyata tahun kelahiran O Sugandi tertulis 1944. “Padahal ayah saya lahir tahun 1928. Beliau sampai meninggal juga memiliki KTP Sukabumi, Jawa Barat, bukan Tangerang,” jelas Henny.
             Kini dirinya sebagai ahli waris O Sugandi, oleh Bank Danamon diharuskan membayar tunggakan kredit beserta bunganya yang seluruhnya mencapai Rp 9 miliar. “Ternyata perjanjian kredit entah oleh siapa itu menggunakan rumah dan tanah warisan ayah kami seluas 4.000 m2 di Curug Wetan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Tentu saja kami menolak,” imbuh Henny.
            Henny tak bisa melepaskan kecurigaan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu terkait manipulasi data dalam proses pengajuan kredit di Bank Danamon pada tahun 2010 tersebut. Selain sedang proses perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, ia juga telah melaporkan hal ini pada OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan.
           “Tapi saya kecewa pada OJK yang cenderung pasif. OJK justru mengatakan menunggu dulu putusan pengadilan yang akan keluar. Seharusnya OJK proaktif memanggil Bank Danamon terkait masalah dalam proses pengajuan kredit itu,” pungkas Henny.
             KONTAN juga telah mendapat konfirmasi langsung pada pihak Bank Danamon. Dalam jawaban tertulis pada Rabu (3/12), Henny Gunawan, Regional Corporate Officer Danamon Wilayah 1 – Jabodetabeka, Cilegon, Serang, dan Lampung, mengatakan pihak Bank Danamon bersikukuh bahwa O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank.
             “Saat ini permasalahan keabsahan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum perdata maupun pidana,” kata Henny. Ia kembali menegaskan bahwa Bank Danamon akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
              OJK sendiri terlihat enggan bersikap terbuka mengenai kasus ini. “Pengawas lagi mendalami masalah ini. Coba cek ke pengawasnya. Mungkin bisa kontak pak Irwan (Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK),”kata Nelson pada KONTAN dalam pesan pendek, Rabu (3/12). KONTAN lantas menghubungi Irwan Lubis, sayangnya hingga berita ini turun, telepon dan SMS yang dikirim tak mendapat respons.