Kamis, 25 Februari 2016

  Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur Perusahaan
Oleh: wibi prasetio
A  A.      Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan lain yang kegiaannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia. Menurut. Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Dalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwaperusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.Kegiatan perusahaan pada umumnya bertujuan guna mendapatkan laba atau keuntungan dengan melakukan proses produksi maupun distribusi. Tetapi tidak hanya mencari laba saja, ada juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba yaitu Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan dan lain sebagainya.  Di dalam Pasal 6 KUH Dagang mengatur mengenai penyelenggaraan pencataan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusaahaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Badan Usaha, perusahaan tersebut memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian
3.      Terus menerus, maksudnya kegiatan usaha yang dilakukan dalam jangka panjang, tidak incidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4.      Terang-terangan, kegiatan usaha tersebut dapat dilihat atau diketahui oleh public, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
5.      Bertujuan mencari Laba atau keuntungan.
6.      Perjanjian Perniagaan, maksudnya badan usaha tersebut melakukan transaksi atau kerja sama dengan badan usaha lainnya.
7.      Pembukuan, maksudnya adalah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
 
B.       IDENTIFIKASI PERUSAHAAN
a           Setelah saya mengadakan survey ke beberapa tempat terdapat beberapa badan usaha yang cukup besar. mulai dari yang berbentuk PT, CV sampai home industri juga ada, dan ini saya ambil dari beberapa contoh badan usaha yang ada di kecamatan pakel, bandung, besuki dan campurdarat khususnya,diantara perusahaan tersebut antara lain adalah:
      1. PR. Dua Dewi
           perusahaan ini didirikan oleh bpk. H. Muhaimin pada bulan maret tahun 2004 yang bertempat di desa tanggul kundung kecamatan Besuki kabupaten Tulungagung,  pabrik ini masih tetap eksis sampai sekarang meskipun telah banyak sekali pabrik-pabrik rokok rumahan yang gulung tikar khususnya di kecamatan-kecamatan diatas, sampai -sampai mempunyai 400 karyawan lebih yang terdiri dari penggiling dan pengepak.
 
      2. PT. IMIT (Industri Marmer Indonesia Tulungagung)
          Perusahaan ini termasuk perusahaan industri marmer terbesar yang ada di kecamatan besuki bahkan di kabupatenTulungagung.perusaan ini berada di desa Besole kecamatan Besuki. perusahaan ini bergerak di bidang batu marmer yaitu kerajinan yang menjadi kebanggan kota Tulungagung dan Kebanggan negara kita Indonesia, Perusahaan ini mengekspor sampai ke mancanegara.

      3. UD.Rusmadi
              Toko atau kios ini berada di desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulung Agung. toko ini begerak di bidang pertanian yaitu menyediakan berbagai obat-obatan pertanian pupuk pertanian , dan juga toko ini sebagai distributor bagi toko-toko pertanian lainnya serta menaungi berbagai kelompok-kelompok tani, selain menjadi distributor dan pedagang toko ini juga membuat produk obatan pertanian sendiri yang produk tersebut dibuat dengan hasil kerja sama dengan salah satu pabrik pembuatan obat pertanian.
 
      Tabel Identifikasi:

Badan Usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Berbadan Usaha
Terus Menerus
Mencari Laba
Perjanjian Perniagaan
Terang – terangan
Pembukuan
PR.Dua Dewi
PT.IMIT
UD.Rusmadi
     
      
      kesimpulan:

Jadi berdasarkan Table Identifikasi diatas dapat diketahui bahwa Badan Usaha yang memenuhi semua unsur-unsur tersebutlah yang dapat dikatan sebagai Perusahaan Resmi yang terdaftar diakui berdasarkan Undang-undang.
     
      Nama: Wibi Prasetio
      Nim: 1711143085
      Kelas: HES 4C