Rabu, 23 Desember 2015

Nama: wibi prasetio
Nim: 1711143085
Kelas: HES 3c


PERLAKUAN KAUM VULNERABLE DI MATA HUKUM

      Di era modern seperti sekarang ini masih banyak hukum-hukum yang sepenuhnya dijalankan kebenarannya.salah satunya yaitu tentang ketidak adilan hukum terhadap kaum vulnerable.pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang orang vulnerable yang termarjinalkan oleh hukum. sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian tentang kaum vulnerable, apa itu kaum vulnerable? kaum vulnerable ialah kaum atau kelompok yang rentang terhadap pelanggaran HAM.rentang akan hak dan kewajiban mereka dimasyarakat ,kaum yang diasingkan atau diduakan atau di palingkan karena keadaan ataupun menjadi kaum  minoritas dikalangan masyarakat.pengertian lainnya adalah golongan orang-orang tertentu yang sering juga banyak mengalami pertentangan baik dalam kehidupan sosial mereka maupun dari hak-haknya dan kewajibanya dalam pemerintahan. Dikarenakan keadaannya mereka akan mengalami diskriminasi, golongan vulnerable disini seperti contohnya adalah Ras, Gender, penghayat kepercayaan, orang yang terbatas fisiknya (orang yang mengalami kecacatan), dan orang Tionghowa yang dulu keberadaannya terdiskriminasi.
       pada kesempatan kali ini saya dapat sebuah pengalaman yang menarik yaitu saya pernah bertanya kepada salah satu korban ketidak keseimbangan hukum terhadap dirinya (salah satu kaum vulnerable) yaitu seorang waria.dan analisis mengenai persoalan ini saya akan memaparkan apa yang saya peroleh tentang wawancara ini. sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian tentang apa itu waria : waria adalah singakatan dari kata wanita -pria dikatakan seperti ini karena biasanya tingkah laku seorang pria yang menyerupai wanita baik itu dari cara berpakain cara berbicara cara bertingkah dan sebagainya . kalau dikalangan kita sering mendengarnya dengan sebutan banci. ketika kita mendengar kalimat ini tentu tidak asing pada telinga kita karena kita sering mendengar bahkan sering berjumpa atau ketemu dengan seorang banci atau waria baik itu disengaja maupun tidak disengaja, dan juga kaum ini sering kali menjadi bahan bicaraan masyarakat itu disebabkan karena keanehan tingkah laku pada dirinya yang dinilai oleh masyarakat sebagai hal yang tidak wajar karena seakan-akan merubah kodratnya dari seorang pria menjadi seorang wanita.
      kadang masyarakat mengira bahwa kemauan mereka menjadi seorang banci itu sebagai kemauan yang mutlak akan tetapi perlu kita ketahui bahwa kemauan mereka menjadi seorang waria atau banci itu karena bisa jadi ada beberapa faktor diantaranya adalah mungkin karena tuntutan ekonomi, terpengaruhnya dari golongan atau pergaulannya, mungkin juga adanya pengaruh hormon didalamnya sehingga memicu perubahan pertumbuhannya seperti sifat yang kecewean dan lain sebagainya.
        pada hari kemarin saya mewancarai seorang waria yang bernama tante meti (ujar namanya) beliau pernah mendapatkan perilaku yang kurang baik atau kurang mengenakan ketika tante meti  ingin membuat kartu jaminan kesehatan beliau di tolak oleh petugas dan ketika itu petuigas tersebut bilang kepada tante meti bahwa kartu jaminan kesehatan hanya boleh dimilki atau boleh diterima oleh orang yang jelas statusnya yaitu jenis kelamin laki-laki atau perempuan bukan untuk seorang waria. dan setelah  itu tante meti pun tidak pernah lagi datang ke tempat atau kantor tersebut dan sampai sekarangpun tante meti masih belum mendapatkan kartu tersebut.
         dan beliau juga pernah bilang lagi ada pengalam ketika beliau mencoba melamar kerja untuk menjadi guru les bahasa inggris pada suatu tempat , ketika itu beliau ditolak di tempat tersebut dikarenakan yang diperbolehkan untuk mengajar les ditempat tersebut adalah seorang guru laki-laki atau perempuan yang pendidikannya minimal tamatan SMA ,padahal beliau juga bilang bahwa beliau juga lulusan SMA akan tetapi yang menjadi persoalan yaitu lagi-lagi adalah tentang setatus,karena mengakui bahwa beliau adalah seoramg waria, dan pada saat itulah beliau berkeyakinan bahwa dia tidak bisa menjadi seorang guru pendidik seperti guru pada umumnya karena beliau sadar bahwa dia adalah seorang waria , dan akhirnya beliau memutuskan untuk merintis usaha sendiri dengan berjualanj perabotan rumah tangga di pasar , hingga terkadang di tempat -tempat apabila ada suatu acara seperti pasar malam dan sebagainya.
         kesimpulannya adalah disistim perkembangannya hukum ,modern seperti sekarang ini masih banyak terjadi persoalan pengasingan hukum terhadap kaum vulnerable. karena mereka mengaku banyak sekali ketidak adilan dan kurangnya perhatian tentang hukum terhadap kaum seperti mereka.

Senin, 09 November 2015

Nama:wibi prasetio
Nim:1711143085
Jurusan/kelas:HES/3c

PENERAPAN 2 PARADIGMA DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

A.Definisi serta makna dari perubahan sosial menurut para ahli  

      Secara umum perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
      Sedangkan menurut beberapa para ahli mengenai perubahan sosial tersebut adalah;
Emile Durkheim: perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat  solidaritas mekanistik, kedalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik.
Prof.Selo Soemardjan: perubahan sosial adalah perubahan - perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.

B.Paradigma perubahan sosial

     Paradigma perubahan sosial adalah suatu pandangan yang mendasar tentang sesuatu yang menjadi pokok permasalah atau berubahnya struktur dan fugsi suatu sistem sosial masyarakat.
     paradigma dapat dibagi menjadi dua:
1. Hukum dapat digunakan sebagai layanan kebutuhan  masyarakat, artinya adalah hukum dapat mengikuti kemauan masyarakat karena adanya hukum itu tidak lain karena adanya ide-ide dari masyarakat itu sendiri yang mana ide itu muncul karena adannya perilaku di dalam bermasyarakat, secara tidak langsung ide itu muncul dan membuat hukum menampung ide-ide tersebut sehingga terbuatlah hukum yang tertata secara rapi dan hukum itu dapat dipakai oleh masyarakat begitu pula dengan sanksi-sanksi yang ada di dalam hukum tersebut.
2.Hukum dapat digunakan untuk merubah masyarakat,dengan adanya hukum yang dibuat mau atau tidak mau masyarakat harus mengikuti hukum yang telah dibuat tersebut dan apabila ada yang melanggar hukum tersebut juga akan dikenakan sanksi. dan dengan ini hukum dapat diartikan sebagai alat rekayasa sosial.

C.Penerapan 2 paradigma diatas dalam undang-undang tentang pornografi

      Disini saya akan menjelaskan mengenaai kedua paradigma tentang hukum diatas yaitu mengenai pornografi:
yang pertama adalah paradigma sebagai layanan kebutuhan masyarakat, disini saya mengambil contoh dari Pasal 15 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi”. Dan Pasal 16 ayat 1yang berbunyi: “Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat, berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi”. Disini hukum diharuskan menjalankan tugasnya yakni sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, yang bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga-lembaga yang bertugas, keluarga, dan dari masyarakat sendiri. Diharapkan agar korban dan pelaku mendapatkan pelayanan yang pantas sesuai dengan yang dibutuhkan. Dan dari pihak keluarga sendiri bisa lebih mudah dalam memberikan pengawasan mereka kepada anak-anak mereka agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang mengarah ke hal-hal yang pornografi, dengan cara memberikan kasih sayang yang luar biasa tulusnya kepada anak-anak mereka agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan mempunyai masa depan yang baik pula.
Dilanjutkan dengan  Pasal 20 tentang Peran Masyarakat yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi”. Dan dilanjutkan dengan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: a) Melaporkan pelanggaran Undang-undang ini; b) Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c) Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan d) Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi”. Dari sini dapat kita lihat bahwa bukan hanya dari pihak pemerintahannya saja yang ikut berperan dalam melakukan pencegahan pornografi, namun dari masyarakat juga ikut berperan. Karena dapat kita lihat kalau peran masyarakat disini bisa langsung terjun memberikan sosialisasi  ke masyarakat yang lain. Berbeda dengan dari pihak pemerintah, pasti akan banyak rintangan atau kesulitan dalam mensosialisaikan kemasyarakat secara langsung. Berhubungan dengan Pasal 22 yang berbunyi “Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dari yang kita ketahui diatas, bahwa masyarakat juga ikut berperan dalam pencegahan pornografi tidak usahlah takut apabila melaporkan tindak kejahatan ini, karena dari sinilah ada perlindungan tersendiri bagi siapapun yang melaporkan tindak kejahatan pornografi tersebut. Dapat kita lihat penerapan paradigma sebagai alat kebutuhan masyarakat pasal penjelasan diatas sangatlah jelas, apabila kita melaporkan tindak kejahatan ini maka akan ada pula perlindungan yang kita dapat. Makadari itu kita tidak perlu merasa takut jika kita melakukan tindakan yang benar. Karena sudah ada yang melindungi hak kita.
untuk yang kedua adalah paradigma sebagai alat rekayasa sosial adalah:
Berdasarkan isi dari pasal 4 tersebut sangat jelas sekali larangan kepada setiap warganegara indonesia untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, mengadakan menyebar luaskan, mengimpor, mengekspor, menawarka,n memperjual belikan, atau menyediakanpornografi. Dan dalam pasal 29 menerangkan hukuman bagi orang yang melanggar pasal 4. Isi dari pasal 29 ialah Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).Dalam pasal 29 sangat jelas bagaimana hukuman yang akan di terima oleng orang yang melanggar isi dari pasal 4.
Berdasarkan penjabaran pasal 4 dan pasal 29  sangat jelas bahwa pasal pasal tersebut adalah perubahan hukum sesuai dengan paradikma yang isinya hukum sebagai alat merekayasa sosial.paradigma ini setelah hukum di buat oleh pemerintah akan di ikuti perubahan oleh masyarakat. Karena sebelumundang-undang ini dibuat banyak orang yang memperbanyak, menggandakan, bahkan yang membuat pornografi. Setelah undang –undang ini dibuat masyarakat menjadi berfikir dua kali untuk melakuhkan hal tersebut karena kegiatan tersebut dilarang dan sudah ada undng-undang yang mengatur serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dan menurut pasal 15 yang isinya ialah Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Dari isi pasal tersebut sudah jelas bagai mana setiap warga negara berkewajiban melindungi nanaknya dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.pasal ini sesuai dengan perubahan hukum paradikma yang isinyaa  hukum sebagai pelayan masyarakat.  Paradigma ini seperti halnya melayani masyarakat. Karena sudah ada perubahan atau perbuatan masya rakat tentang larangan masyarakat untuk melarang anaknya melihat atau meng akses situs pornografi . sehingga pemerintah memfasilitasi atau memberi pelayanan dengan pasal ini.Karena sebelum pasal ini ada setiap orang tua sangat melarang anak-anak mereka untuk menonton, bahkan mengakses pornografi.
Dalam pasal 18 poin A dan pasal 19 poin A yang isinya melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. Seharusnya pemerintah segera menemukan solusi yang relevan dan efisien  karena kebijakan tersebut tidak efektif. Karena kebijakan pemblokiran tersebut sekarang sudah dapat dibobol, dan masyarakat sudah banyak yang tau cara pembobolanya.

D.  KESIMPULAN
        Sebenarnya kedua paradigma diatas sudah disahkan dan tercantum dalam undang-undang tentang pornografi pada 26 november 2008. dibentuknya serta disahkannya undang-undang ini tidak lain untuk menjauhkan bangsa indonesia dari norma -norma serta moral -moral yang rusak karena moral seseorang itu bisa rusak salah satunya dengan adanya kejahatan pornografi dan pornoaksi,akan tetapi sampai sekarng undang-undang yang sudah di buat ini tidak berlaku atau tidak berjalan sehingga masih banyak kejahatan pornografi serta porno aksi di negara kita,apalagi banyak kasus sekarang ini yaitu tentang pornoaksi di kalangan anak-anak inilah yang menjadi momok menakutkan bagi para penerus bangsa ini ,maka dari itu kita harus bersama-sama untuk menjauhi perbuatan tercela ini dengan menegakkan serta menghidupkan kembali hukum yang sudah dibuat serta menjaga anak-anak kita dari kejahatan tersebut. 




   

Senin, 21 September 2015

KARENA CEMBURU,SEORANG SUAMI TEGA MEMBUNUH ISTRINYA

    Tulungagung,salah seorang warga dari desa Ngebong,Pakel yang berinisial MR.K tega membunuh istrinya sendiri dan mengubur jasad istinya di lubang"septic tank" .
     kejadian bermula ketika tersangka pulang dari pulau bali,pada saat itu korban tidak ada di rumah.Merasa cemburu tersangka pun sempat menanyai korban, namun yang bersangkutan dianggap menjawab dengan berbelit-belit. perang mulutpun tidak terhindarkan dan saling cekcok antar keduanya dan tersangkapun telah naik pitam dan mengambil balok kayu dan memukul istrinya sendiri hingga terjatuh dan tewas.
     Dalam keadaan panik tersangkapun berusaha menyembunyikan jasad istrinya itu di dalam lubang septic tank yang ada pada rumah tetangganya yang letaknya tidak jauh dari TKP tersebut dengan menggunakan archo setelah itu tersangka menutupnya dengan mengecor septic tank tersebut.
      Perbuatan mr.k tersebut terbongkar setelah ia menceritakan sendiri perbuatanya tersebut kepada kakaknya sendri yang berinisial MR.S. akan tetapi masyarakat sempat mencurigai tersangka,karena sudah beberapa hari tersangka bersikap seperti orang kebingungan dan warga pun curiga sudah berapa hari ini si korban tidak ada kabar atau tidak kelihatan seperti hari biasanya karena sehari harinya korban berprofesi sebagai penjual es sari tebu dan warung akan tetapi sudah berapa hari ini warungnya tampak tutup dan keadaan rumah atau warung pun tampak sepi tidak seperti biasanya , karena warga semakin penasaran salah satu warga pun yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka menanykan kepada anak tersangka akan tetapi anak tersangka tidak tau keberadaan ibunya karena si anak tinggal bersama istri pertama korban, merasa semakin curiga salah seorang warga pun datang kerumah tersangka akan tetapi tersangka tidak ada di rumah, keesokan harinya beberapa warga berbondong-bondong menuju warung korban dan masyarakatpun kaget karena di dalam warung ada bercak darah dan akhirnya warga serentak menuju ke rumah si tersangka dan ternyata tersangka telah pergi ke rumah kakaknya dan kabur ke arah mojo kedirii dengan menggunakan motor,sebelum tersangka kabur kakaknya telah menyarankan agar tersangka segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, akan tetapi tersangka malah tidak melapor dan melarikan diri, dengan terpaksa sang kakak melaporkan tersangka kepada pihak yang berwajib karena kelakuan tersangka sudah di luar batas.Dan akhirnya tersangkapun tertangkap oleh kepolisian pada saat perjalanan di daerah mojo kediri.
      Dan akhirnya korban mendapatkan hukuman di dalam penjara untuk menebus atas perbuatannya tersebut,setelah di selidi berdasarkan pengakuan korban dan beberapa saksi dari warga sekitar bahwa tersangka melakukan pembunuhan di tempat warung korban bukan di rumahnya,setelah mengetahui hal tersebut kepolisian segera melakukan olah tkp dan di temukan bahwa jasad korban telah di masukkan ke dalam septic tank dan di tutup menggunakan cor semen.dan akhirnya kepolisian bersama sebagian warga membantu mengambil jasad korban dari dalam septic tank yang letaknya 300 meter dari tempat tkp pembunuhan dan tempat itu adalah milik seseorang yaitu tetangga korban yang rumahnya tidak dihuni oleh si pemilik rumah, dan setelah kejadian itu warga bersepakat untuk membaca do'a bersama untuk mendoakan arwah si korban semoga tenang di alam sana. 

KESIMPULAN:
      Pada permasalahan ini menurut saya masyarakatnya termasuk dalam kategori masyarakat yang bersifat paguyuban karena dengan adanya permasalahan ini masyarakat tidak tinggal diam, akan tetapi dalam menyelesaikan permasalahan atau kasus ini masyarakat tersebut lebih condong kepada masyarakat yang bersifat patembayan karena masyarakat tersebut tidak menghakimi tersangka dengan cara hakim sendiri atau dengan secara kekerasan akan tetapi warga sadar bahwa ada pihak yang lebih berwajib dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Selasa, 15 September 2015

KARENA CEMBURU,SEORANG SUAMI TEGA MEMBUNUH ISTRINYA

    Tulungagung,salah seorang warga dari desa Ngebong,Pakel yang berinisial MR.K tega membunuh istrinya sendiri dan mengubur jasad istinya di lubang"septic tank" .
     kejadian bermula ketika tersangka pulang dari pulau bali,pada saat itu korban tidak ada di rumah.Merasa cemburu tersangka pun sempat menanyai korban, namun yang bersangkutan dianggap menjawab dengan berbelit-belit. perang mulutpun tidak terhindarkan dan saling cekcok antar keduanya dan tersangkapun telah naik pitam dan mengambil balok kayu dan memukul istrinya sendiri hingga terjatuh dan tewas.
     Dalam keadaan panik tersangkapun berusaha menyembunyikan jasad istrinya itu di dalam lubang septic tank yang ada pada rumah tetangganya yang letaknya tidak jauh dari TKP tersebut dengan menggunakan archo setelah itu tersangka menutupnya dengan mengecor septic tank tersebut.
      Perbuatan mr.k tersebut terbongkar setelah ia menceritakan sendiri perbuatanya tersebut kepada kakaknya sendri yang berinisial MR.S. setelah itu tersangkapun kabur ke arah kota kediri dengan menggunakan motor,sebelum tersangka kabur kakaknya telah menyarankan agar tersangka segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, akan tetapi tersangka malah tidak melapor dan melarikan diri, dengan terpaksa sang kakak melaporkan tersangka kepada pihak yang berwajib karena kelakuan tersangka sudah di luar batas.Dan akhirnya tersangkapun tertangkap oleh kepolisian pada saat perjalanan di daerah mojo kediri.
      Dan akhirnya korban mendapatkan hukuman di dalam penjara untuk menebus atas perbuatannya tersebut,dan korban pun dapat di evakuasi oleh kepolisian dan di bantu oleh warga sekitar.


KESIMPULAN:
      Pada permasalahan ini menurut saya masyarakatnya termasuk dalam kategori masyarakat yang bersifat paguyuban akan tetapi dalam menyelesaikan permasalahan atau kasus ini masyarakat tersebut lebih condong kepada masyarakat yang bersifat patembayan karena masyarakat tersebut sadar bahwa ada pihak yang lebih berkewajiban dalam mengatasi kasus tersebut.