Selasa, 24 Mei 2016

ANALISIS MENGENAI KREDIT MACET

KREDIT MACET
oleh.Wibi prasetio/HES 4C


a  A.    Pengertian Kredit dan kredit macet
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.[1]
Unsur-unsur dalam suatu perjanjian kredit[2], yaitu :
a.       Kepercayaan
Keyakinan bahwa kedit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa dating.
b.      Kesepakatan
Adanya kesepakatan antara si pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur).
c.       Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan mempunya jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengambilan kredit yang disepakati.
d.      Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengambilan akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/kredit macet.
e.       Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa yang kita kenal dengan nama bunga.
    B.     Penyebab kredit macet[3]
a.      Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.      Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
  • Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
  • Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
  • Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
  • Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
C.    Prinsip-prinsip Dalam Pemberian Kredit
Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5C yang meliputi:
   1.      Character
   2.      Capacity
   3.      Capital
   4.      Colleteral, dan
   5.      Conditions. 
D.    Kasus Yang Berkenaan Dengan Kredit Macet

contoh kasus pada bank danamon yang terkena kredit macet debitur fiktif
  
           JAKARTA. Bank Danamon tengah tersandung kasus pemberian kredit kepada debitur bernama O Sugandi yang ternyata sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelumnya. Kasus ini telah dilaporkan oleh sang ahli waris kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
            Kasus bermula pada tahun 2010 ketika PT Petro Kencana mengajukan permohonan kredit kepada Bank Danamon. Di perusahaan tersebut, Bank Danamon menganggap O Sugandi duduk menjadi salah satu Direktur bersama Andi Rusli Sajo yang menjabat sebagai Direktur Utama. Nilai pinjaman mencapai Rp 7,7 miliar yang dicairkan secara bertahap.
          “Padahal almarhum ayah saya tidak pernah berhubungan dengan perusahaan tersebut. Ayah saya hanyalah purnawirawan TNI AD,” kata Henny Susanti, puteri O Sugandi saat dihubungi KONTAN, Rabu (3/12).
            Henny menjelaskan dalam dokumen yang terungkap di Pengadilan Negeri Tangerang, ternyata proses pengajuan kredit pada Bank Danamon oleh “O Sugandi” misterius terjadi pada tahun 2010. Padahal O Sugandi asli telah meninggal dunia pada tahun 2003 di RS Siloam Jakarta karena mengalami serangan jantung. “Ada surat dari RS Siloam yang membuktikan ayah saya sudah lama meninggal,” ujar Henny.
             Oleh sebab itu, Henny mengaku tak habis pikir jika ayahnya dituding menunggak kredit macet. Dalam KTP yang dijadikan dokumen di Bank Danamon, ternyata tahun kelahiran O Sugandi tertulis 1944. “Padahal ayah saya lahir tahun 1928. Beliau sampai meninggal juga memiliki KTP Sukabumi, Jawa Barat, bukan Tangerang,” jelas Henny.
             Kini dirinya sebagai ahli waris O Sugandi, oleh Bank Danamon diharuskan membayar tunggakan kredit beserta bunganya yang seluruhnya mencapai Rp 9 miliar. “Ternyata perjanjian kredit entah oleh siapa itu menggunakan rumah dan tanah warisan ayah kami seluas 4.000 m2 di Curug Wetan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Tentu saja kami menolak,” imbuh Henny.
            Henny tak bisa melepaskan kecurigaan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu terkait manipulasi data dalam proses pengajuan kredit di Bank Danamon pada tahun 2010 tersebut. Selain sedang proses perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, ia juga telah melaporkan hal ini pada OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan.
           “Tapi saya kecewa pada OJK yang cenderung pasif. OJK justru mengatakan menunggu dulu putusan pengadilan yang akan keluar. Seharusnya OJK proaktif memanggil Bank Danamon terkait masalah dalam proses pengajuan kredit itu,” pungkas Henny.
             KONTAN juga telah mendapat konfirmasi langsung pada pihak Bank Danamon. Dalam jawaban tertulis pada Rabu (3/12), Henny Gunawan, Regional Corporate Officer Danamon Wilayah 1 – Jabodetabeka, Cilegon, Serang, dan Lampung, mengatakan pihak Bank Danamon bersikukuh bahwa O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank.
             “Saat ini permasalahan keabsahan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum perdata maupun pidana,” kata Henny. Ia kembali menegaskan bahwa Bank Danamon akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
              OJK sendiri terlihat enggan bersikap terbuka mengenai kasus ini. “Pengawas lagi mendalami masalah ini. Coba cek ke pengawasnya. Mungkin bisa kontak pak Irwan (Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK),”kata Nelson pada KONTAN dalam pesan pendek, Rabu (3/12). KONTAN lantas menghubungi Irwan Lubis, sayangnya hingga berita ini turun, telepon dan SMS yang dikirim tak mendapat respons.


Selasa, 10 Mei 2016

Wibi prasetio/ HES 4C/ Matkul Hukum Perbankan Indonesia


Produk - Produk Perbankan di Bank Mandiri

BANK MANDIRI
            Bank Mandiri Kantor Cabang Tulungagung ini terletak di Jalan Sudirman no.55 Tulungagung.
            Pengurus Bank Mandiri Kantor Cabang Tulungagung yaitu :
·         Kepala Kantor Cabang Tulungagung                         : Antoni
·         Cluster Manager                                                       : Muh. Lutfi
·         Kepala Frontlainer                                                    : Tatang Soemantri
·         Kepala Bisnis Banking                                              : M. Alaq
·         Teller                                                                        : Danang Dwi Safi’i
Nama Bank
Nama Produk
Pernyataan
Bank Mandiri Kantor Cabang Tulungagung
a.)    Kredit
·         Kredit Usaha Rakyat (KUR)
·         Kredit Usaha Mikro (KUM)
·         Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
b.)    Simpanan
·         Khusus Menabung ( TabunganMU )
·         Tabungan regular
·         Tabungan bisnis atau deposito
·         Tabungan platinum
Untuk persyaratan semua produk yang ada di Bank Mandiri yaitu :
1.      Fotocopy KTP suami istri
2.      Fotocopy KK, surat nikah
3.      Fotocopy SK PNS / POLRI
4.      Fotocopy STNK
5.      Fotocopy BPKB
            Produk yang dimiliki dari Bank Mandiri adalah berupa kredit dan tabungan / simpanan. Dalam tabungan / simpanan disini ada beberapa macam, yaitu :
1.      Khusus menabung ( TabunganMU )
Jenis ATMnya bergambar ayam jago. Dalam pembuatan simpanan ini dengan cara fotocopy KTP dan seoran awalnya sebesar Rp.50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) . Dan biaya administrasinya di tiadakan atau tanpa biaya administrasi. Dalam penarikan tunai di mesin ATM maksimal hanya sebesar Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) perhari.
2.      Tabungan Reguler
Dalam tabungan ini sama saja dengan TabunganMU, namun yang membedakan hanya pada warna dan gambar pada ATM. Pada simpanan ini berwarna silver tanpa gambar dan pada biaya administrasinya sebesar Rp.1.500,00 ( seribu lima ratus rupiah ). Setoran awalnya sebesar Rp.250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Dalam penarikannya sama halnya dengan TabunganMU yaitu maksimal sebesar Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) perhari.
3.      Tabungan Bisnis / Deposito
Jenis ATMnya berwarna gold ( emas ). Dalam pembuatan tabungan / simpanan ini setoran awalnya sebesar Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ). Dan pada biaya administrasinya sebesar Rp.11.000,00
 ( sebelas ribu rupiah ). Di penarikan tunainya di mesin ATM berbeda dengan TabunganMU dan tabungan regular di tabungan bisnis / deposito ini maksimal sebesar Rp.20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah ) perhari.
4.      Tabungan Platinum
Jenis ATMnya platinum ( hitam ). Dalam pembuatan tabungan ini setoran awalnya sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima juta rupiah ). Dan beban biaya administrasinya sebesar Rp.20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah ). Dan dala penarikan tunainya sebanyak uang yang ada dalam ATM namun pengambilannya bertahap.
            Produk yang lain pada Bank Mandiri adalah system perkreditan, dalam perkreditan ini ada beberapa macam, yaitu :
1.      Kredit Usaha Rakyat ( KUR )
KUR disini adalah kredit subsidi dari pemerintah dan belum tentu setiap tahun ada. Kredit ini ditujukan untuk para pengusaha menengah. Dalam perkreditan ini suku bunga tidak menentu. Suku bunga pada KUR sekarang yaitu 0,4% perbulan. Jadi jika dihitung selama 12 bulan yaitu sebesar 4,8%, setara dengan 9% pertahun bunga efektif.jika melakukan perkreditan dalam system ini jaminannya berupa sertifikat tanah, rumah, BPKB dll yang bukan termasuk gaji pokok.
2.      Kredit Usaha Mikro ( KUM )
Dalam perkreditan ini kebijakannya diatur oleh pihak bank mandiri tersebut. Bunganya antara 1% - 1.75% perbulan. Dan kebijakan yang lain dari bank mandiri adalah dalam menentukan bunga di system ini yaitu semakin tinggi limit peminjaman maka semakin kecil rendah suku bunga yang didapatkan
3.      Kredit Serbagna Mikro ( KSM )
Kredit ini ditujukan untuk pegawai negeri / POLRI. Dalam mengajukan peminjman ini jaminannya kerupa SK PNS / POLRI yang masih aktif. Pembayarannya dengan cara mengambil maksimal 70%-75% dari gaji pokok nasabah tersebut tapi sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Selain itu juga bisa untuk nasabah yang berprofesi sebagai karyawan perusahan swasta yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk mengambil atau melakukan peminjaman ini namun pada jaminannya berbeda dengan PNS / POLRI pada karyawan swasta ini jaminannya berupa sertifikat tanah, rumah, BPKB yang tidak terkait dengan gaji pokok karyawan perusahaan swasta tersebut.
            Namun khusus KUR dan KUM pengajuan awal peminjaman bisa mencapai sebesar  Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) yang diangsur selama 3 tahun. Dan di minimal 1 tahun tenor atau setengah tahun tenor nasabah bisa mengajukan peminjaman lagi atau top up maksimal dua kali lipat dari limit / peminjaman awal dan tanpa melunasi dahulu sisa peminjaman awal.
Anggota Kelompok :
M. Stipan Bhakti Ardiyono
M. Irvan Adi Prayitno
M. Istiqlal Fahma
M. Rijal Nasiruddin
Nur Habib Fauzi
Pitahono
Wibi Prasetyo
Kelompok 4 :
Bank Mandiri
Bank BRI Syariah
BPR Ngunut Arta
BMT Istiqomah Bago
wibi prasetio / HES 4C/ Matkul Hukum Perbankan Indonesia


Produk perbankan konvensional dengan syariah



Produk-Produk Perbankan
Konvensional Dengan Syariah
 Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang hampir sama. Secara umum bank memiliki beberapa produk, antara lain penyimpan dan peminjaman atau kredit.
Berdasarkan survei yang saya lakukan bersama teman-teman untuk melakukan wawancara di beberapa bank di kota Tulungagung seperti BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNA (PT. BPR Ngunut Arta) dan BMT kami mendapatkan hasil tentang produk-produk usahanya sebagai berikut:
Nama Lembaga
Produk Usaha
Persyaratan
Keuntungan
BRI Syariah
Cab. Tulungagung
Tabungan Impian
- Fc. KTP yang masih berlaku
- Setoran awal min. Rp 50.000
- Setoran rutin min. Rp 50.000 dan kelipatannya
- Usia min. 17 tahun dan maks. 60 tahun saat pembukaan
- Usia Maks. 65 tahun saat jatuh tempo
- Jangka waktu penempatan min. 1 tahun dan maks. 20 tahun
- Wajib memiliki buku rekening Tabungan Faedah BRISyariah iB
-  Tenang, karena dikelola secara syariah
-  Ringan, karena setoran Rp 50.000
-  Gratis, tanpa biaya administrasi
-  Aman, karena dilindungi asuransi jiwa
-  Kompetitif, karena dengan bagi hasil menarik
-  Nyaman, karena nasabah dapat mewujudkan impiannya
Deposito Syariah
Perorangan
- FC KTP yang masih berlaku
- NPWP
- Tabungan Minimal Rp 2.500.000
- Memiliki rekening tabungan atau giro di BRI Syariah
Perusahaan/Badan Hukum
-  FC KTP yang masih berlaku dari pengurus
-  Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan Departemen Kehakiman
-  SIUP dan NPWP
-  Memiliki rekening tabungan atau giro di BRI Syariah
-   Aman karena diikutsertakan dalam progam penjaminan pemerintah
-   Dapat diperpanjang secara otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau giro
-   Nyaman dan tenang karena penggunaannya sesuai syariah
Giro Syariah
Perorangan
- FC KTP yang masih berlaku
- Setoran awal min. Rp 2.500.000
- Setoran rutin min. Rp 50.000
- NPWP
Perusahaan/Badan Hukum
- FC KTP yang masih berlaku dari pengurus
- Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan Departemen Kehakiman
- Surat persetujuan pengurus
- TDP, SIUP dan NPWP
- Setoran awal min. Rp 5.000.000
- Setoran rutin min. Rp 50.000
-   Hemat Waktu krena nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang BRIS untuk melakukan transaksi perbankan
-   Aman, nasabah dapat mengakses aplikasi berbasis web dengan dukungan keamanan jaringan SSL (Secure Socket Layer)
-   Terkendali, rekening dapat diakses oleh user yang terdaftar dengan tingkatan yang dapat dibedakan hak aksesnya
-   Transaksi rael time online
Usaha Mikro
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia min. 21 tahun/telah menikah untuk usia 18 tahun
- Wirasywasta yang usahanya sesuai prinsip syariah
- Lama usaha min. 2 tahun
- Tujuan pembiayaan untuk modal kerja atau investasi
- Memiliki usaha tetap
- Jaminan atas nama milik sendiri atau pasangan atau orang tua atau anak kandung
- FC KTP, KK dan akta Nikah/akta cerai
- NPWP
-   Tenang, karena menggunakan prinsip syariah
-   Ringan, karena menggunakan prinsip bagi hasil
Mandiri Cab. Tulungagung
Tabungan Mitra Usaha
- FC KTP
- Setoran awal min. Rp 20.000
Dengan biaya murah sudah dapat menjadi nasabah Bank Mandiri
Kredit Usaha Mikro
- FC KTP, KK, Surat Nikah/cerai pas photo terbaru
- Khusus badan usaha identitas pengurus
- Usaha berjalan minimal 2 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SIUP, TDP/TDR, SITU)
- NPWP untuk kredit di atas Rp 50.000.000
- Rekening koran/tabungan 6 bulan terakhir
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir/sewa/kontrak/rekening PLN
-    Jangka waktu maksimal 3 tahun
-    Angsuran kredit tetap
-    Suku bunga bersaing
-    Biaya provisi dan administrasi ringan
KPR Mandiri Multiguna
-   WNI, Usia min. 21 tahun
-   FC KTP, Surat Nikah/cerai, KK, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, NPWP pribadi
-   Slip gaji terakhir/surat keterangan
-   FC Neraca Laba/Rugi atau informasi keuangan
- FC akte pendirian perusahaan dan ijin-ijin lain
- FC praktes profesi
- FC kepemilikan agunan SHM/SHGB, IMB dan PBB
Mudah dalam mewujudkan berbagai keinginan usaha
Kredit Usaha Rakyat
BANK BNA
(PT BPR Ngunut Arta)
Taberi
(Tabungan Berbonus Istimewa)
- FC KTP
- Setoran awal Rp 50.000
Kredit Biasa
- Menjadi Nasabah
- FC KTP, KK, Surat Nikah/cerai
- FC BPKB/Sertifikat berharga
- FC STNK/SPPT
- Pendukung lainya
Bunga ringan 1,35%
Kredit Hadiah
- Menjadi Nasabah
- FC KTP, KK, Surat Nikah/cerai
- FC BPKB/Sertifikat berharga
- FC STNK/SPPT
- Pendukung lainya
-    Bunga ringan 1,75 %
-    Mendapatkan hadiah ketika cicilan lunas
Anggota Kelompok :
M. Stipan Bhakti Ardiyono
M. Irvan Adi Prayitno
M. Istiqlal Fahma
M. Rijal Nasiruddin
Nur Habib Fauzi
Pitahono
Wibi Prasetyo
Kelompok 4 :
Bank Mandiri
Bank BRI Syariah
BPR Ngunut Arta
BMT Istiqomah Bago