Nim:1711143085
Jurusan/kelas:HES/3c
PENERAPAN 2 PARADIGMA DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
A.Definisi serta makna dari perubahan sosial menurut para ahli
Secara umum perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
Sedangkan menurut beberapa para ahli mengenai perubahan sosial tersebut adalah;
Emile Durkheim: perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, kedalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik.
Prof.Selo Soemardjan: perubahan sosial adalah perubahan - perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.
B.Paradigma perubahan sosial
Paradigma perubahan sosial adalah suatu pandangan yang mendasar tentang sesuatu yang menjadi pokok permasalah atau berubahnya struktur dan fugsi suatu sistem sosial masyarakat.
paradigma dapat dibagi menjadi dua:
1. Hukum dapat digunakan sebagai layanan kebutuhan masyarakat, artinya adalah hukum dapat mengikuti kemauan masyarakat karena adanya hukum itu tidak lain karena adanya ide-ide dari masyarakat itu sendiri yang mana ide itu muncul karena adannya perilaku di dalam bermasyarakat, secara tidak langsung ide itu muncul dan membuat hukum menampung ide-ide tersebut sehingga terbuatlah hukum yang tertata secara rapi dan hukum itu dapat dipakai oleh masyarakat begitu pula dengan sanksi-sanksi yang ada di dalam hukum tersebut.
2.Hukum dapat digunakan untuk merubah masyarakat,dengan adanya hukum yang dibuat mau atau tidak mau masyarakat harus mengikuti hukum yang telah dibuat tersebut dan apabila ada yang melanggar hukum tersebut juga akan dikenakan sanksi. dan dengan ini hukum dapat diartikan sebagai alat rekayasa sosial.
C.Penerapan 2 paradigma diatas dalam undang-undang tentang pornografi
Disini saya akan menjelaskan mengenaai kedua paradigma tentang hukum diatas yaitu mengenai pornografi:
yang pertama adalah paradigma sebagai layanan kebutuhan masyarakat, disini saya mengambil contoh dari Pasal 15 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi”. Dan Pasal 16 ayat 1yang berbunyi: “Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat, berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi”. Disini hukum diharuskan menjalankan tugasnya yakni sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, yang bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga-lembaga yang bertugas, keluarga, dan dari masyarakat sendiri. Diharapkan agar korban dan pelaku mendapatkan pelayanan yang pantas sesuai dengan yang dibutuhkan. Dan dari pihak keluarga sendiri bisa lebih mudah dalam memberikan pengawasan mereka kepada anak-anak mereka agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang mengarah ke hal-hal yang pornografi, dengan cara memberikan kasih sayang yang luar biasa tulusnya kepada anak-anak mereka agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan mempunyai masa depan yang baik pula.
Disini saya akan menjelaskan mengenaai kedua paradigma tentang hukum diatas yaitu mengenai pornografi:
yang pertama adalah paradigma sebagai layanan kebutuhan masyarakat, disini saya mengambil contoh dari Pasal 15 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi”. Dan Pasal 16 ayat 1yang berbunyi: “Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat, berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi”. Disini hukum diharuskan menjalankan tugasnya yakni sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, yang bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga-lembaga yang bertugas, keluarga, dan dari masyarakat sendiri. Diharapkan agar korban dan pelaku mendapatkan pelayanan yang pantas sesuai dengan yang dibutuhkan. Dan dari pihak keluarga sendiri bisa lebih mudah dalam memberikan pengawasan mereka kepada anak-anak mereka agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang mengarah ke hal-hal yang pornografi, dengan cara memberikan kasih sayang yang luar biasa tulusnya kepada anak-anak mereka agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan mempunyai masa depan yang baik pula.
Dilanjutkan
dengan Pasal 20 tentang Peran Masyarakat
yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan
terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi”. Dan dilanjutkan
dengan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: a) Melaporkan
pelanggaran Undang-undang ini; b) Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c) Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi;
dan d) Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak
pornografi”. Dari sini dapat kita lihat bahwa bukan hanya dari pihak pemerintahannya
saja yang ikut berperan dalam melakukan pencegahan pornografi, namun dari
masyarakat juga ikut berperan. Karena dapat kita lihat kalau peran masyarakat
disini bisa langsung terjun memberikan sosialisasi ke masyarakat yang lain. Berbeda dengan dari
pihak pemerintah, pasti akan banyak rintangan atau kesulitan dalam mensosialisaikan
kemasyarakat secara langsung. Berhubungan dengan Pasal 22 yang berbunyi
“Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21
ayat 1 huruf a berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan
perundang-undangan”. Dari yang kita ketahui diatas, bahwa masyarakat juga ikut
berperan dalam pencegahan pornografi tidak usahlah takut apabila melaporkan
tindak kejahatan ini, karena dari sinilah ada perlindungan tersendiri bagi
siapapun yang melaporkan tindak kejahatan pornografi tersebut. Dapat kita lihat
penerapan paradigma sebagai alat kebutuhan masyarakat pasal penjelasan diatas
sangatlah jelas, apabila kita melaporkan tindak kejahatan ini maka akan ada
pula perlindungan yang kita dapat. Makadari itu kita tidak perlu merasa takut
jika kita melakukan tindakan yang benar. Karena sudah ada yang melindungi hak
kita.
untuk yang kedua adalah paradigma sebagai alat rekayasa sosial adalah:
Berdasarkan
isi dari pasal 4 tersebut sangat jelas sekali larangan kepada setiap
warganegara indonesia untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, mengadakan
menyebar luaskan, mengimpor, mengekspor, menawarka,n memperjual belikan, atau
menyediakanpornografi. Dan dalam pasal 29 menerangkan hukuman bagi orang yang
melanggar pasal 4. Isi dari pasal 29 ialah Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).Dalam
pasal 29 sangat jelas bagaimana hukuman yang akan di terima oleng orang yang
melanggar isi dari pasal 4.
Berdasarkan penjabaran pasal 4 dan pasal 29 sangat jelas bahwa pasal pasal tersebut adalah
perubahan hukum sesuai dengan paradikma yang isinya hukum sebagai alat
merekayasa sosial.paradigma ini setelah hukum di buat oleh pemerintah akan di
ikuti perubahan oleh masyarakat. Karena sebelumundang-undang ini dibuat banyak
orang yang memperbanyak, menggandakan, bahkan yang membuat pornografi. Setelah
undang –undang ini dibuat masyarakat menjadi berfikir dua kali untuk melakuhkan
hal tersebut karena kegiatan tersebut dilarang dan sudah ada undng-undang yang
mengatur serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dan menurut pasal 15 yang isinya ialah Setiap orang berkewajiban
melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap
informasi pornografi. Dari isi pasal tersebut sudah jelas bagai mana setiap
warga negara berkewajiban melindungi nanaknya dari pengaruh pornografi dan
mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.pasal ini sesuai dengan perubahan
hukum paradikma yang isinyaa hukum
sebagai pelayan masyarakat. Paradigma
ini seperti halnya melayani masyarakat. Karena sudah ada perubahan atau
perbuatan masya rakat tentang larangan masyarakat untuk melarang anaknya
melihat atau meng akses situs pornografi . sehingga pemerintah memfasilitasi
atau memberi pelayanan dengan pasal ini.Karena sebelum pasal ini ada setiap
orang tua sangat melarang anak-anak mereka untuk menonton, bahkan mengakses
pornografi.
Dalam pasal 18 poin A dan pasal 19 poin A yang isinya melakukan
pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa
pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. Seharusnya
pemerintah segera menemukan solusi yang relevan dan efisien karena kebijakan tersebut tidak efektif.
Karena kebijakan pemblokiran tersebut sekarang sudah dapat dibobol, dan masyarakat
sudah banyak yang tau cara pembobolanya.
D. KESIMPULAN
Sebenarnya kedua paradigma diatas sudah disahkan dan tercantum dalam undang-undang tentang pornografi pada 26 november 2008. dibentuknya serta disahkannya undang-undang ini tidak lain untuk menjauhkan bangsa indonesia dari norma -norma serta moral -moral yang rusak karena moral seseorang itu bisa rusak salah satunya dengan adanya kejahatan pornografi dan pornoaksi,akan tetapi sampai sekarng undang-undang yang sudah di buat ini tidak berlaku atau tidak berjalan sehingga masih banyak kejahatan pornografi serta porno aksi di negara kita,apalagi banyak kasus sekarang ini yaitu tentang pornoaksi di kalangan anak-anak inilah yang menjadi momok menakutkan bagi para penerus bangsa ini ,maka dari itu kita harus bersama-sama untuk menjauhi perbuatan tercela ini dengan menegakkan serta menghidupkan kembali hukum yang sudah dibuat serta menjaga anak-anak kita dari kejahatan tersebut.