Senin, 09 November 2015

Nama:wibi prasetio
Nim:1711143085
Jurusan/kelas:HES/3c

PENERAPAN 2 PARADIGMA DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

A.Definisi serta makna dari perubahan sosial menurut para ahli  

      Secara umum perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
      Sedangkan menurut beberapa para ahli mengenai perubahan sosial tersebut adalah;
Emile Durkheim: perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat  solidaritas mekanistik, kedalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik.
Prof.Selo Soemardjan: perubahan sosial adalah perubahan - perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.

B.Paradigma perubahan sosial

     Paradigma perubahan sosial adalah suatu pandangan yang mendasar tentang sesuatu yang menjadi pokok permasalah atau berubahnya struktur dan fugsi suatu sistem sosial masyarakat.
     paradigma dapat dibagi menjadi dua:
1. Hukum dapat digunakan sebagai layanan kebutuhan  masyarakat, artinya adalah hukum dapat mengikuti kemauan masyarakat karena adanya hukum itu tidak lain karena adanya ide-ide dari masyarakat itu sendiri yang mana ide itu muncul karena adannya perilaku di dalam bermasyarakat, secara tidak langsung ide itu muncul dan membuat hukum menampung ide-ide tersebut sehingga terbuatlah hukum yang tertata secara rapi dan hukum itu dapat dipakai oleh masyarakat begitu pula dengan sanksi-sanksi yang ada di dalam hukum tersebut.
2.Hukum dapat digunakan untuk merubah masyarakat,dengan adanya hukum yang dibuat mau atau tidak mau masyarakat harus mengikuti hukum yang telah dibuat tersebut dan apabila ada yang melanggar hukum tersebut juga akan dikenakan sanksi. dan dengan ini hukum dapat diartikan sebagai alat rekayasa sosial.

C.Penerapan 2 paradigma diatas dalam undang-undang tentang pornografi

      Disini saya akan menjelaskan mengenaai kedua paradigma tentang hukum diatas yaitu mengenai pornografi:
yang pertama adalah paradigma sebagai layanan kebutuhan masyarakat, disini saya mengambil contoh dari Pasal 15 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi”. Dan Pasal 16 ayat 1yang berbunyi: “Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat, berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi”. Disini hukum diharuskan menjalankan tugasnya yakni sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, yang bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga-lembaga yang bertugas, keluarga, dan dari masyarakat sendiri. Diharapkan agar korban dan pelaku mendapatkan pelayanan yang pantas sesuai dengan yang dibutuhkan. Dan dari pihak keluarga sendiri bisa lebih mudah dalam memberikan pengawasan mereka kepada anak-anak mereka agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang mengarah ke hal-hal yang pornografi, dengan cara memberikan kasih sayang yang luar biasa tulusnya kepada anak-anak mereka agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan mempunyai masa depan yang baik pula.
Dilanjutkan dengan  Pasal 20 tentang Peran Masyarakat yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi”. Dan dilanjutkan dengan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: a) Melaporkan pelanggaran Undang-undang ini; b) Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c) Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan d) Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi”. Dari sini dapat kita lihat bahwa bukan hanya dari pihak pemerintahannya saja yang ikut berperan dalam melakukan pencegahan pornografi, namun dari masyarakat juga ikut berperan. Karena dapat kita lihat kalau peran masyarakat disini bisa langsung terjun memberikan sosialisasi  ke masyarakat yang lain. Berbeda dengan dari pihak pemerintah, pasti akan banyak rintangan atau kesulitan dalam mensosialisaikan kemasyarakat secara langsung. Berhubungan dengan Pasal 22 yang berbunyi “Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Dari yang kita ketahui diatas, bahwa masyarakat juga ikut berperan dalam pencegahan pornografi tidak usahlah takut apabila melaporkan tindak kejahatan ini, karena dari sinilah ada perlindungan tersendiri bagi siapapun yang melaporkan tindak kejahatan pornografi tersebut. Dapat kita lihat penerapan paradigma sebagai alat kebutuhan masyarakat pasal penjelasan diatas sangatlah jelas, apabila kita melaporkan tindak kejahatan ini maka akan ada pula perlindungan yang kita dapat. Makadari itu kita tidak perlu merasa takut jika kita melakukan tindakan yang benar. Karena sudah ada yang melindungi hak kita.
untuk yang kedua adalah paradigma sebagai alat rekayasa sosial adalah:
Berdasarkan isi dari pasal 4 tersebut sangat jelas sekali larangan kepada setiap warganegara indonesia untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, mengadakan menyebar luaskan, mengimpor, mengekspor, menawarka,n memperjual belikan, atau menyediakanpornografi. Dan dalam pasal 29 menerangkan hukuman bagi orang yang melanggar pasal 4. Isi dari pasal 29 ialah Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).Dalam pasal 29 sangat jelas bagaimana hukuman yang akan di terima oleng orang yang melanggar isi dari pasal 4.
Berdasarkan penjabaran pasal 4 dan pasal 29  sangat jelas bahwa pasal pasal tersebut adalah perubahan hukum sesuai dengan paradikma yang isinya hukum sebagai alat merekayasa sosial.paradigma ini setelah hukum di buat oleh pemerintah akan di ikuti perubahan oleh masyarakat. Karena sebelumundang-undang ini dibuat banyak orang yang memperbanyak, menggandakan, bahkan yang membuat pornografi. Setelah undang –undang ini dibuat masyarakat menjadi berfikir dua kali untuk melakuhkan hal tersebut karena kegiatan tersebut dilarang dan sudah ada undng-undang yang mengatur serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dan menurut pasal 15 yang isinya ialah Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Dari isi pasal tersebut sudah jelas bagai mana setiap warga negara berkewajiban melindungi nanaknya dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.pasal ini sesuai dengan perubahan hukum paradikma yang isinyaa  hukum sebagai pelayan masyarakat.  Paradigma ini seperti halnya melayani masyarakat. Karena sudah ada perubahan atau perbuatan masya rakat tentang larangan masyarakat untuk melarang anaknya melihat atau meng akses situs pornografi . sehingga pemerintah memfasilitasi atau memberi pelayanan dengan pasal ini.Karena sebelum pasal ini ada setiap orang tua sangat melarang anak-anak mereka untuk menonton, bahkan mengakses pornografi.
Dalam pasal 18 poin A dan pasal 19 poin A yang isinya melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. Seharusnya pemerintah segera menemukan solusi yang relevan dan efisien  karena kebijakan tersebut tidak efektif. Karena kebijakan pemblokiran tersebut sekarang sudah dapat dibobol, dan masyarakat sudah banyak yang tau cara pembobolanya.

D.  KESIMPULAN
        Sebenarnya kedua paradigma diatas sudah disahkan dan tercantum dalam undang-undang tentang pornografi pada 26 november 2008. dibentuknya serta disahkannya undang-undang ini tidak lain untuk menjauhkan bangsa indonesia dari norma -norma serta moral -moral yang rusak karena moral seseorang itu bisa rusak salah satunya dengan adanya kejahatan pornografi dan pornoaksi,akan tetapi sampai sekarng undang-undang yang sudah di buat ini tidak berlaku atau tidak berjalan sehingga masih banyak kejahatan pornografi serta porno aksi di negara kita,apalagi banyak kasus sekarang ini yaitu tentang pornoaksi di kalangan anak-anak inilah yang menjadi momok menakutkan bagi para penerus bangsa ini ,maka dari itu kita harus bersama-sama untuk menjauhi perbuatan tercela ini dengan menegakkan serta menghidupkan kembali hukum yang sudah dibuat serta menjaga anak-anak kita dari kejahatan tersebut.